Warta Jatim, Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai Pertamina lemah dalam pengawasan perdagangan elpiji ke masyarakat. Ketua YLPK Jatim Said Sutomo mengatakan, selama ini Pertamina terkesan mengindahkan peringatan tentang banyaknya peredaran tabung gas elpiji illegal.
Said menambahkan, kasus ledakan tabung gas elpiji yang menewaskan 4 orang di Slompretan, Surabaya, adalah contoh kelalaian Pertamina. “ Ini adalah buah kesalahan Pertamina yang terlalu menganggap remeh saran dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Said, Sabtu (5/6).
Said mendesak Pertamina untuk melakukan langkah hukum dengan cara menuntut balik tersangka pemalsuan dan pencurian produk Pertamina, agar pemilik bangunan tidak mengklaim kerusakannya pada Pertamina.
External Relation PT Pertamina Pemasaran dan Niaga Region V (Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur), Eviyanti mengaku kesulitan mengawasi maraknya tabung gas ilegal di Jatim. Apalagi, banyak perusahaan yang tidak terdaftar dalam distribusi resmi.
Eviyanti menegaskan, dalam melakukan pengisian ulang elpiji, PT Pertamina sudah menerapkan standar keselamatan yang tinggi melalui SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji). Bahkan sebelum suatu SPBE beroperasi, Pertamina telah melakukan pengawasan dalam hal amdal, izin bangunan, tes pengujian sebelum beroperasi hingga sampai izin operasional.
Sebuah bengkel bubut, yang juga gudang penyimpanan tabung elpiji di Jl. Slompretan, Surabaya meledak hari Rabu (02/06) pukul 20.00 WIB. Getaran ledakan itu terasa hingga radius lima kilometer dengan suara yang keras mirip bom. Akibat ledakan itu, puluhan bangunan toko, perkantoran dan bank yang ada di sekitar bangunan rusak berat. Empat korban tewas dalam kejadian itu.
Polisi telah menahan tersangka Tjao Joa Julianto (54), pemilik gudang penyimpanan tabung elpiji CV Bintang Timur Surabaya karena telah melakukan tindakan illegal pengisian gas dan kelalaian sehingga menyebabkan korban tewas. (red)
Said menambahkan, kasus ledakan tabung gas elpiji yang menewaskan 4 orang di Slompretan, Surabaya, adalah contoh kelalaian Pertamina. “ Ini adalah buah kesalahan Pertamina yang terlalu menganggap remeh saran dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Said, Sabtu (5/6).
Said mendesak Pertamina untuk melakukan langkah hukum dengan cara menuntut balik tersangka pemalsuan dan pencurian produk Pertamina, agar pemilik bangunan tidak mengklaim kerusakannya pada Pertamina.
External Relation PT Pertamina Pemasaran dan Niaga Region V (Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur), Eviyanti mengaku kesulitan mengawasi maraknya tabung gas ilegal di Jatim. Apalagi, banyak perusahaan yang tidak terdaftar dalam distribusi resmi.
Eviyanti menegaskan, dalam melakukan pengisian ulang elpiji, PT Pertamina sudah menerapkan standar keselamatan yang tinggi melalui SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji). Bahkan sebelum suatu SPBE beroperasi, Pertamina telah melakukan pengawasan dalam hal amdal, izin bangunan, tes pengujian sebelum beroperasi hingga sampai izin operasional.
Sebuah bengkel bubut, yang juga gudang penyimpanan tabung elpiji di Jl. Slompretan, Surabaya meledak hari Rabu (02/06) pukul 20.00 WIB. Getaran ledakan itu terasa hingga radius lima kilometer dengan suara yang keras mirip bom. Akibat ledakan itu, puluhan bangunan toko, perkantoran dan bank yang ada di sekitar bangunan rusak berat. Empat korban tewas dalam kejadian itu.
Polisi telah menahan tersangka Tjao Joa Julianto (54), pemilik gudang penyimpanan tabung elpiji CV Bintang Timur Surabaya karena telah melakukan tindakan illegal pengisian gas dan kelalaian sehingga menyebabkan korban tewas. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar