Warta Jatim, Surabaya - Presiden Yudhoyono bertanggung jawab atas belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM. Salah satunya kasus penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro, 27 Juli 1996.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Ashorul Huda. Menurut dia, penyelesaian hukum kasus pelanggaran HAM berada di tangan Kejaksaan Agung. Namun, Presiden juga memiliki tanggung jawab politik untuk mendorong penyelesaian hukum kasus-kasus tersebut.
“Persoalan pelanggaran HAM didominasi militer. Namun, itu bukan alasan bagi Presiden untuk tidak menuntaskan kasus tersebut,” kata Ashorul Huda, Selasa (27/7).
Pada 27 Juli 1996 kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, diserang sekelompok orang. Momentum ini dijadikan pembenaran oleh pemerintah saat itu untuk membungkam gerakan prodemokrasi. (red)
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Ashorul Huda. Menurut dia, penyelesaian hukum kasus pelanggaran HAM berada di tangan Kejaksaan Agung. Namun, Presiden juga memiliki tanggung jawab politik untuk mendorong penyelesaian hukum kasus-kasus tersebut.
“Persoalan pelanggaran HAM didominasi militer. Namun, itu bukan alasan bagi Presiden untuk tidak menuntaskan kasus tersebut,” kata Ashorul Huda, Selasa (27/7).
Pada 27 Juli 1996 kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, diserang sekelompok orang. Momentum ini dijadikan pembenaran oleh pemerintah saat itu untuk membungkam gerakan prodemokrasi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar