Warta Jatim, Surabaya - Pekerja Kebun Binatang Surabaya menuntut manajemen mengembalikan status 44 pekerja harian lepas menjadi pekerja tetap. Anggota Serikat Pekerja Sekarvaria ini meminta manajemen memberikan alasan menurunkan status pekerja tetap menjadi harian lepas.
Para pekerja akan mogok kerja hingga tuntutan dipenuhi. ”Kami tidak akan bekerja kalau tidak ada penjelasan dari manajemen dan pekerja dikembalikan ke status semula,” kata Sigit, Ketua SP Sekarvaria, Senin (12/7).
Kuasa hukum Serikat Pekerja Sekarvaria, I Wayan Titip Sulaksana, menyatakan tindakan manajemen Kebun Binatang Surabya melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
Wayan juga mengecam surat edaran manajemen yang melarang mogok kerja. Padahal, Pasal 140 dan 143 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak mogok kerja. ”Surat edaran yang dikeluarkan manajemen jelas melanggar undang-undang. Kami mengecam tindakan manajemen,” ujarnya.(red)
Para pekerja akan mogok kerja hingga tuntutan dipenuhi. ”Kami tidak akan bekerja kalau tidak ada penjelasan dari manajemen dan pekerja dikembalikan ke status semula,” kata Sigit, Ketua SP Sekarvaria, Senin (12/7).
Kuasa hukum Serikat Pekerja Sekarvaria, I Wayan Titip Sulaksana, menyatakan tindakan manajemen Kebun Binatang Surabya melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
Wayan juga mengecam surat edaran manajemen yang melarang mogok kerja. Padahal, Pasal 140 dan 143 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak mogok kerja. ”Surat edaran yang dikeluarkan manajemen jelas melanggar undang-undang. Kami mengecam tindakan manajemen,” ujarnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar