Warta Jatim, Surabaya - Pembuangan bayi di Indonesia terus meningkat. Selama tahun 2009 terjadi 219 kasus pembuangan bayi, meningkat 53% dibanding tahun 2008. Hingga pertengahan 2010 diperkirakan sekitar 100 bayi dibuang orang tuanya dengan berbagai alasan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mengatakan sebagian besar pelaku pembuangan bayi adalah pasangan muda yang hamil di luar nikah, pasangan selingkuh, serta orang tua dengan keterbatasan ekonomi. “Ketiganya merupakan faktor terbesar dalam hal pembuangan bayi. Mereka juga takut dengan anggapan aib oleh masyarakat,” kata Seto Mulyadi, Senin (19/7).
Menurut Seto, pembuangan bayi merupakan tindak pidana dan bisa dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Pasal 80 menyebutkan orang tua merupakan garda depan dalam hal perlindungan anak.
Seto Mulyadi berharap semua elemen dari tingkat keluarga, RT, dan RW meningkatkan kesadaran dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlindungan anak.
Pengamat sosial dari Universitas Airlangga Surabaya, Bagong Suyanto, mengatakan masyarakat turut mendorong tingginya angka pembuangan bayi. Masyarakat tidak perlu menggunjingkan atau mengisolasi pasangan yang hamil di luar nikah. “Ini yang lazim terjadi. Padahal, hal seperti itu tidak perlu dipersoalkan. Akibatnya, banyak orang yang merasa memiliki aib, lebih memilih jalan pintas.”
Bagong juga menyayangkan orang tua yang terkadang tidak siap memiliki anak. Ketidaksiapan bisa jadi karena kemiskinan, aib, atau gangguan psikologis. Akhirnya bayi yang dilahirkan menjadi korban dan ditelantarkan, dibuang, bahkan dibunuh.(red)
Ketua Komisi Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mengatakan sebagian besar pelaku pembuangan bayi adalah pasangan muda yang hamil di luar nikah, pasangan selingkuh, serta orang tua dengan keterbatasan ekonomi. “Ketiganya merupakan faktor terbesar dalam hal pembuangan bayi. Mereka juga takut dengan anggapan aib oleh masyarakat,” kata Seto Mulyadi, Senin (19/7).
Menurut Seto, pembuangan bayi merupakan tindak pidana dan bisa dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Pasal 80 menyebutkan orang tua merupakan garda depan dalam hal perlindungan anak.
Seto Mulyadi berharap semua elemen dari tingkat keluarga, RT, dan RW meningkatkan kesadaran dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlindungan anak.
Pengamat sosial dari Universitas Airlangga Surabaya, Bagong Suyanto, mengatakan masyarakat turut mendorong tingginya angka pembuangan bayi. Masyarakat tidak perlu menggunjingkan atau mengisolasi pasangan yang hamil di luar nikah. “Ini yang lazim terjadi. Padahal, hal seperti itu tidak perlu dipersoalkan. Akibatnya, banyak orang yang merasa memiliki aib, lebih memilih jalan pintas.”
Bagong juga menyayangkan orang tua yang terkadang tidak siap memiliki anak. Ketidaksiapan bisa jadi karena kemiskinan, aib, atau gangguan psikologis. Akhirnya bayi yang dilahirkan menjadi korban dan ditelantarkan, dibuang, bahkan dibunuh.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar