Warta Jatim, Surabaya - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, berencana menaikkan tarif mulai Agustus mendatang. Kenaikkan tarif tersebut mengikuti kenaikan tarif listrik yang mulai diberlakukan 1 Juli lalu.
Menurut Direktur PDAM Kota Surabaya, M Selim, pihaknya mengalokasikan dana Rp 3,8 miliar per bulan untuk kebutuhan listrik. Namun setelah tarif listrik naik, biayanya membengkak 39%-52%.
”Rencana kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan kebutuhan lainnya. Murni diakibatkan kenaikan tarif dasar listrik,” kata M Selim, Sabtu (17/7).
Namun Selim tidak bersedia menyebutkan jumlah kenaikkan tarif PDAM. Menurut dia, pihaknya akan meminta pertimbangan Wali Kota Surabaya sebelum menaikkan tarif.
Anggota Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya, Darmantoko meminta penundaan rencana kenaikan tarif, sambil menunggu keputusan jumlah kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri. ”Jika pelanggan sudah dikenakan tarif baru, akan membuat beban baru,” ujar Darmantoko. (red)
Menurut Direktur PDAM Kota Surabaya, M Selim, pihaknya mengalokasikan dana Rp 3,8 miliar per bulan untuk kebutuhan listrik. Namun setelah tarif listrik naik, biayanya membengkak 39%-52%.
”Rencana kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan kebutuhan lainnya. Murni diakibatkan kenaikan tarif dasar listrik,” kata M Selim, Sabtu (17/7).
Namun Selim tidak bersedia menyebutkan jumlah kenaikkan tarif PDAM. Menurut dia, pihaknya akan meminta pertimbangan Wali Kota Surabaya sebelum menaikkan tarif.
Anggota Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya, Darmantoko meminta penundaan rencana kenaikan tarif, sambil menunggu keputusan jumlah kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri. ”Jika pelanggan sudah dikenakan tarif baru, akan membuat beban baru,” ujar Darmantoko. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar