Warta Jatim, Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur akan menindak media yang menayangkan kampanye pasangan calon presiden selama masa tenang 5 - 7 Juli 2009.
Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Siaran Kampanye Pilpres KPID Jatim Arif Budi Santoso mengatakan, larangan itu sudah diberitahukan kepada 500 lembaga penyiaran di wilayahnya.
KPID Jatim sedang menyelidiki pelanggaran kampanye melalui media yang dilakukan salah satu stasiun televisi lokal di Malang. Stasiun televisi itu diduga melanggar aturan, yaitu menyiarkan berita mengenai pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono secara berulang-ulang.
“Saat ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap media yang bersangkutan. Apabila terbukti, kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” kata Arif, Selasa (30/6).
Menurut Arif Budi Santoso, sanksi terberat untuk media televisi adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sanksi untuk radio ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. (red)
Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Siaran Kampanye Pilpres KPID Jatim Arif Budi Santoso mengatakan, larangan itu sudah diberitahukan kepada 500 lembaga penyiaran di wilayahnya.
KPID Jatim sedang menyelidiki pelanggaran kampanye melalui media yang dilakukan salah satu stasiun televisi lokal di Malang. Stasiun televisi itu diduga melanggar aturan, yaitu menyiarkan berita mengenai pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono secara berulang-ulang.
“Saat ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap media yang bersangkutan. Apabila terbukti, kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” kata Arif, Selasa (30/6).
Menurut Arif Budi Santoso, sanksi terberat untuk media televisi adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sanksi untuk radio ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. (red)