Warta Jatim, Surabaya - Abdul Aziz Salim, terdakwa kasus korupsi, mengaku dianiaya oleh empat sipir Rumah Tahanan Sumenep, Madura. Akibatnya Aziz luka memar di punggung dan lengan kiri. Selain itu, bibir atas dan gusi bawah pecah serta kaki kiri pincang.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Abdul Aziz Salim, menyatakan akan melaporkan penganiayaan tersebut kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polda Jatim, dan Komnas HAM. Dia meminta perlindungan kliennya dan pengusutan kasus penganiayaan ini. Dia berharap Depkum HAM dan Komnas HAM menurunkan tim menyelidiki kasus ini.
"Korban mengalami tindakan kekerasan. Jelas ini melanggar HAM. Saya meminta kepada semua pihak untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Fahmi Bachmid, Senin (29/6).
Menurut Fahmi, kasus ini bermula saat kliennya mempertanyakan larangan sipir Rutan Sumenep untuk menerima tamu di salah satu ruangan. Padahal, Abdul Aziz sudah mendapatkan izin dari Kepala Rutan. Tiba-tiba empat sipir mengeroyok Abdul Azis hingga babak belur.
Humas Depkum HAM Jatim Cahyo Sujati mengaku sudah mengirimkan surat teguran terhadap Rutan Sumenep. Kepala Rutan Sumenep Mudji Widodo langsung memberikan keterangan bahwa terjadi salah paham antara Abdul Azis dan empat sipir. Dia berjanji memanggil empat sipir itu dan akan menjatuhkan sanksi karena lalai dalam menjalankan tugas.
"Intinya, pihak Rutan siap bertanggung jawab atas kelalaian empat sipir tersebut. Mereka juga siap memberikan bantuan biaya pengobatan Abdul Azis," kata Cahyo Sujati.
Abdul Aziz Salim adalah terdakwa kasus korupsi perbaikan rumah di Sumenep. Kasus ini sudah masuk masa putusan sela. Abdul Aziz dititipkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep di Rutan Sumenep selama dua bulan.(red)
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Abdul Aziz Salim, menyatakan akan melaporkan penganiayaan tersebut kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polda Jatim, dan Komnas HAM. Dia meminta perlindungan kliennya dan pengusutan kasus penganiayaan ini. Dia berharap Depkum HAM dan Komnas HAM menurunkan tim menyelidiki kasus ini.
"Korban mengalami tindakan kekerasan. Jelas ini melanggar HAM. Saya meminta kepada semua pihak untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Fahmi Bachmid, Senin (29/6).
Menurut Fahmi, kasus ini bermula saat kliennya mempertanyakan larangan sipir Rutan Sumenep untuk menerima tamu di salah satu ruangan. Padahal, Abdul Aziz sudah mendapatkan izin dari Kepala Rutan. Tiba-tiba empat sipir mengeroyok Abdul Azis hingga babak belur.
Humas Depkum HAM Jatim Cahyo Sujati mengaku sudah mengirimkan surat teguran terhadap Rutan Sumenep. Kepala Rutan Sumenep Mudji Widodo langsung memberikan keterangan bahwa terjadi salah paham antara Abdul Azis dan empat sipir. Dia berjanji memanggil empat sipir itu dan akan menjatuhkan sanksi karena lalai dalam menjalankan tugas.
"Intinya, pihak Rutan siap bertanggung jawab atas kelalaian empat sipir tersebut. Mereka juga siap memberikan bantuan biaya pengobatan Abdul Azis," kata Cahyo Sujati.
Abdul Aziz Salim adalah terdakwa kasus korupsi perbaikan rumah di Sumenep. Kasus ini sudah masuk masa putusan sela. Abdul Aziz dititipkan oleh Pengadilan Negeri Sumenep di Rutan Sumenep selama dua bulan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar