Warta Jatim, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi kerugian negara dalam penggunaan APBD Jawa Timur tahun 2009. BPK meminta Gubernur menggklarifikasi temuan tersebut.
Kepala BPK Jatim Zindar Kar Marbun mengatakan, dari 392 laporan keuangan yang diperiksa dari 18 kabupaten/kota di Jatim, 19 laporan di antaranya ada indikasi menyebabkan kerugian negara Rp 6, 6 miliar. Sebanyak 21 laporan mengindikasikan pemborosan keuangan negara Rp 6 miliar dan 316 laporan kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian Rp 861 miliar.
Menurut Marbun, BPK akan menindaklanjuti indikasi kerugian negara dalam APBD Jatim tahun 2009. Jika ditemukan unsur korupsi, kasusnya akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BPK memberikan kesempatan kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk memperbaiki laporan keuangan tersebut selama 60 hari.
Soekarwo berjanji secepatnya mengumpulkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memperbaiki laporan. Menurut dia, ada tiga poin penting yang harus dievaluasi, yaitu realisasi belanja modal yang tidak sesuai ketentuan, pencatatan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan dana hibah atau bantuan sosial kepada masyarakat.
“Selama ini banyak persepsi yang muncul di kalangan kepala SKPD. Saya akan mengumpulkan mereka untuk segera memperbaiki laporan keuangan tersebut. Kami akan tunduk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Keuangan Daerah,” ujar Soekarwo.(red)
Kepala BPK Jatim Zindar Kar Marbun mengatakan, dari 392 laporan keuangan yang diperiksa dari 18 kabupaten/kota di Jatim, 19 laporan di antaranya ada indikasi menyebabkan kerugian negara Rp 6, 6 miliar. Sebanyak 21 laporan mengindikasikan pemborosan keuangan negara Rp 6 miliar dan 316 laporan kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian Rp 861 miliar.
Menurut Marbun, BPK akan menindaklanjuti indikasi kerugian negara dalam APBD Jatim tahun 2009. Jika ditemukan unsur korupsi, kasusnya akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BPK memberikan kesempatan kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk memperbaiki laporan keuangan tersebut selama 60 hari.
Soekarwo berjanji secepatnya mengumpulkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memperbaiki laporan. Menurut dia, ada tiga poin penting yang harus dievaluasi, yaitu realisasi belanja modal yang tidak sesuai ketentuan, pencatatan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan dana hibah atau bantuan sosial kepada masyarakat.
“Selama ini banyak persepsi yang muncul di kalangan kepala SKPD. Saya akan mengumpulkan mereka untuk segera memperbaiki laporan keuangan tersebut. Kami akan tunduk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Keuangan Daerah,” ujar Soekarwo.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar