Warta Jatim, Surabaya – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur mengakui kesulitan mengawasi pengiriman buruh migran. Serah terima pengiriman buruh migran ilegal kerap dilakukan di tengah laut.
Kepala Disnakertrans dan Kependudukan Jatim Indra Wiragana mengatakan, tertutupnya pengiriman BMI menyulitkan pengawasan. Pihaknya tidak memiliki data jenis pekerjaan dan negara tujuan pengiriman BMI.
“Kami sering kecolongan di wilayah perairan yang sering digunalan sebagai tempat transaksi. Keterbatasan kami melakukan pengawasan menyebabkan banyaknya BMI ilegal,” ujar Indra Wiragana, Kamis (18/6).
Menurut Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya Siti Munawaroh, untuk mengantisipasi pengiriman BMI ilegal, pemerintah perlu mengubah sistem ketenagakerjaan. “Sistem yang ada harus diperbaiki, sehingga tidak muncul pihak-pihak yang mengambil keuntungan.”
Sejak Januari hingga awal Juni 2009 negara penerima buruh migran memulangkan 4.300 BMI ilegal asal Jawa Timur. Mereka dinyatakan ilegal karena penempatan kerja tidak melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). (red)
Kepala Disnakertrans dan Kependudukan Jatim Indra Wiragana mengatakan, tertutupnya pengiriman BMI menyulitkan pengawasan. Pihaknya tidak memiliki data jenis pekerjaan dan negara tujuan pengiriman BMI.
“Kami sering kecolongan di wilayah perairan yang sering digunalan sebagai tempat transaksi. Keterbatasan kami melakukan pengawasan menyebabkan banyaknya BMI ilegal,” ujar Indra Wiragana, Kamis (18/6).
Menurut Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya Siti Munawaroh, untuk mengantisipasi pengiriman BMI ilegal, pemerintah perlu mengubah sistem ketenagakerjaan. “Sistem yang ada harus diperbaiki, sehingga tidak muncul pihak-pihak yang mengambil keuntungan.”
Sejak Januari hingga awal Juni 2009 negara penerima buruh migran memulangkan 4.300 BMI ilegal asal Jawa Timur. Mereka dinyatakan ilegal karena penempatan kerja tidak melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar