Warta Jatim, Surabaya – Sebanyak 650 buruh Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6). Mereka menolak keputusan pailit yang akan dijatuhkan kepada PT Metal Indo Perwita.
Ketua Cabang SPMI Pasuruan Jazuli mengatakan, informasi keputusan pailit diterima dari bagian penerimaan gugatan PN Surabaya, Rabu (25/6). Keputusan pailit tersebut akan diputuskan pada 30 Juni. Atas dasar itulah SPMI meminta PN Surabaya memberikan solusi yang tepat, sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut Jazuli, manajemen PT MIP tidak pernah memberikan penjelasan apa pun kepada karyawan, hingga akhirnya ada informasi pailit dari PN Surabaya. "Sejak Januari lalu perusahaan tidak memberikan upah kepada 650 karyawan. Kalau diputuskan pailit, bagaimana dengan uang pesangon sebesar Rp 10 miliar serta hak-hak karyawan lainnya?"
Kuasa hukum buruh PT MIP, Pujianto, menduga ada konspirasi antara kreditor Bank NISP dan pemilik PT MIP terkait besaran utang yang membuat perusahaan terancam dipailitkan. Menurut dia, UU Perbankan menyebutkan perusahaan tidak boleh utang lebih dari 50% nilai aset. Padahal, PT MIP telah berutang Rp 50 miliar kepada Bank NISP, sedangkan asetnya hanya Rp 30 miliar.
Pujianto meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tranparan dan adil dalam memutuskan perkara ini. Apabila PT Metal Indo Perwita diputuskan pailit, dipastikan buruh akan kehilangan hak-haknya.
Perwakilan buruh berunding dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya I Nyoman Gede Wirya. Nyoman mengaku memahami kegelisahan buruh dan memastikan akan menunda keputusan pailit tersebut.
Para buruh melanjutkan aksi ke kantor Gubernur, Kejaksaan Tinggi Jatim, serta Bank NISP Cabang Pemuda untuk kejelasan penyelesaian masalah itu. (red)
Ketua Cabang SPMI Pasuruan Jazuli mengatakan, informasi keputusan pailit diterima dari bagian penerimaan gugatan PN Surabaya, Rabu (25/6). Keputusan pailit tersebut akan diputuskan pada 30 Juni. Atas dasar itulah SPMI meminta PN Surabaya memberikan solusi yang tepat, sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut Jazuli, manajemen PT MIP tidak pernah memberikan penjelasan apa pun kepada karyawan, hingga akhirnya ada informasi pailit dari PN Surabaya. "Sejak Januari lalu perusahaan tidak memberikan upah kepada 650 karyawan. Kalau diputuskan pailit, bagaimana dengan uang pesangon sebesar Rp 10 miliar serta hak-hak karyawan lainnya?"
Kuasa hukum buruh PT MIP, Pujianto, menduga ada konspirasi antara kreditor Bank NISP dan pemilik PT MIP terkait besaran utang yang membuat perusahaan terancam dipailitkan. Menurut dia, UU Perbankan menyebutkan perusahaan tidak boleh utang lebih dari 50% nilai aset. Padahal, PT MIP telah berutang Rp 50 miliar kepada Bank NISP, sedangkan asetnya hanya Rp 30 miliar.
Pujianto meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tranparan dan adil dalam memutuskan perkara ini. Apabila PT Metal Indo Perwita diputuskan pailit, dipastikan buruh akan kehilangan hak-haknya.
Perwakilan buruh berunding dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya I Nyoman Gede Wirya. Nyoman mengaku memahami kegelisahan buruh dan memastikan akan menunda keputusan pailit tersebut.
Para buruh melanjutkan aksi ke kantor Gubernur, Kejaksaan Tinggi Jatim, serta Bank NISP Cabang Pemuda untuk kejelasan penyelesaian masalah itu. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar