Warta Jatim, Surabaya - Warga Desa Siring Barat, Jatirejo, dan Mindi, Sidoarjo, Jawa timur, yang berada di kawasan rawan lumpur Lapindo Brantas menolak bantuan sosial yang ditawarkan pemerintah. Mereka menolak karena tidak ada kejelasan ganti rugi yang akan diterima.
Pemerintah menawarkan bantuan sosial berupa uang kontrak rumah selama dua tahun senilai Rp 5 juta, uang relokasi Rp 500.000 per keluarga, serta uang jatah hidup Rp 300.000 per jiwa per bulan selama enam bulan.
Hariyanto, warga Desa Mindi, mengatakan, warga tetap akan tinggal di daerah masing-masing sampai ada kejelasan ganti rugi. Meski saat ini banyak gelembung atau sumber gas baru muncul di tiga desa tersebut, warga masih menunggu komitmen pemerintah dan PT Lapindo Brantas.
“Warga menyadari rumahnya sangat tidak layak untuk ditempati. Namun, apakah pemerintah juga menyadari kalau memiliki kewajiban membayar ganti rugi tersebut?” ujar Hariyanto, Selasa (2/6).
Humas Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo Achmad Zulkarnaen mengatakan, bantuan sosial rencananya diberikan kepada 756 keluarga meliputi 2.174 jiwa. Masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial adalah warga RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 12 Desa Siring; RT 1 dan RT 2 Desa Jatirejo; serta RT 10, RT 12, dan RT 13 Desa Mindi.
Berlarutnya penyelesaian lumpur Lapindo ini membuat Tim Pemantau Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) geram. Ketua Tim Priyo Budi Santoso meminta pemerintah menyelesaikan dampak sosial warga korban lumpur. Dia memberikan batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan ini. “Jika pemerintah tidak menghiraukan batas waktu ini, DPR akan menggunakan hak interpelasi kepada pemerintah,” ujarnya. (red)
Pemerintah menawarkan bantuan sosial berupa uang kontrak rumah selama dua tahun senilai Rp 5 juta, uang relokasi Rp 500.000 per keluarga, serta uang jatah hidup Rp 300.000 per jiwa per bulan selama enam bulan.
Hariyanto, warga Desa Mindi, mengatakan, warga tetap akan tinggal di daerah masing-masing sampai ada kejelasan ganti rugi. Meski saat ini banyak gelembung atau sumber gas baru muncul di tiga desa tersebut, warga masih menunggu komitmen pemerintah dan PT Lapindo Brantas.
“Warga menyadari rumahnya sangat tidak layak untuk ditempati. Namun, apakah pemerintah juga menyadari kalau memiliki kewajiban membayar ganti rugi tersebut?” ujar Hariyanto, Selasa (2/6).
Humas Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo Achmad Zulkarnaen mengatakan, bantuan sosial rencananya diberikan kepada 756 keluarga meliputi 2.174 jiwa. Masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial adalah warga RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 12 Desa Siring; RT 1 dan RT 2 Desa Jatirejo; serta RT 10, RT 12, dan RT 13 Desa Mindi.
Berlarutnya penyelesaian lumpur Lapindo ini membuat Tim Pemantau Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) geram. Ketua Tim Priyo Budi Santoso meminta pemerintah menyelesaikan dampak sosial warga korban lumpur. Dia memberikan batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan ini. “Jika pemerintah tidak menghiraukan batas waktu ini, DPR akan menggunakan hak interpelasi kepada pemerintah,” ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar