Warta Jatim, Sidoarjo - Ratusan anggota Aliansi Buruh Sidoarjo berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut peraturan bersama 4 menteri, yang dinilai berpihak kepada pengusaha.
Edy Kuncoro Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Sidoarjo mengatakan, jika merujuk pada PB 4 menteri, buruh di Jawa Timur hanya akan mendapatkan upah Rp 850.000 pada tahun 2009. Hal itu berdasarkan perhitungan kenaikan upah minimum kota di Jatim tahun 2009 yang tidak boleh lebih dari angka pertumbuhan ekonomi nasioal.
Menurut Edy, PB 4 menteri menyalahi sejumlah peraturan diantaranya hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo. "Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa sekarang gubernur menjadikan PB 4 menteri sebagai acuan untuk menentukan UMK. Ini jelas menindas dan menyengsarakan buruh," kata Edy Kuncoro, Senin (17/11).
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar mengatakan, Gubernur Jatim seharusnya menjembatani komunikasi buruh dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan pengusaha.
"Selama ini saya melihat persoalan UMK selalu tidak bisa diterima kedua belah pihak. Saat buruh minta UMK dinaikkan, pengusaha menilai terlalu tinggi. Begitu juga sebaliknya. Karena itu, gubernur harus cepat merespon keadaan ini," ujar Saleh.
Sempat terjadi ketegangan dengan pihak keamanan, ketika buruh memaksa masuk halaman Pendopo Kabupaten Sidoarjo untuk bertemu Bupati Wien Hendarso. Setelah bernegosiasi, perwakilan buruh akhrinya diterima bupati di ruang kerjanya.(red)
Edy Kuncoro Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Sidoarjo mengatakan, jika merujuk pada PB 4 menteri, buruh di Jawa Timur hanya akan mendapatkan upah Rp 850.000 pada tahun 2009. Hal itu berdasarkan perhitungan kenaikan upah minimum kota di Jatim tahun 2009 yang tidak boleh lebih dari angka pertumbuhan ekonomi nasioal.
Menurut Edy, PB 4 menteri menyalahi sejumlah peraturan diantaranya hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo. "Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa sekarang gubernur menjadikan PB 4 menteri sebagai acuan untuk menentukan UMK. Ini jelas menindas dan menyengsarakan buruh," kata Edy Kuncoro, Senin (17/11).
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar mengatakan, Gubernur Jatim seharusnya menjembatani komunikasi buruh dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan pengusaha.
"Selama ini saya melihat persoalan UMK selalu tidak bisa diterima kedua belah pihak. Saat buruh minta UMK dinaikkan, pengusaha menilai terlalu tinggi. Begitu juga sebaliknya. Karena itu, gubernur harus cepat merespon keadaan ini," ujar Saleh.
Sempat terjadi ketegangan dengan pihak keamanan, ketika buruh memaksa masuk halaman Pendopo Kabupaten Sidoarjo untuk bertemu Bupati Wien Hendarso. Setelah bernegosiasi, perwakilan buruh akhrinya diterima bupati di ruang kerjanya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar