Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Minggu, 30 November 2008

Apindo Protes UMK Jatim, 9.457 Buruh Dirumahkan

Warta Jatim, Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur akan mengirimkan surat gugatan atas penetapan upah minimum kota yang disetujui pejabat sementara Gubernur Jatim Setya Purwaka. Mereka menilai besaran upah buruh yang ditetapkan Gubernur tidak realistis.


Sekretaris Eksekutif Apindo Jatim Made Sudjana mengatakan, kenaikan UMK tahun 2009 sebesar 17,5%, enambah berat beban pengusaha yang kini sedang bertahan dari imbas krisis ekonomi global. Dia menilai tindakan yang dilakukan pemerintah tidak tepat. Sebab, akan banyak perusahaan yang memecat karyawan besar-besaran karena tidak mampu membayar upah.

"Dengan adanya kenaikan ini, yang menjadi korban bukan hanya karyawan, melainkan juga konsumen, seiring naiknya harga barang dan jasa," kata Made Sudjana.

Menurut Made, penetapan UMK tidak didasari kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas Apindo, serikat pekerja, dan bupati atau wali kota. "Mestinya pemerintah, khususnya bupati dan wali kota, ikut menciptakan iklim usaha yang kondusif di saat seperti ini."

Made menegaskan, Apindo akan meminta diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan dengan buruh dalam menentukan upah minimum. Pihaknya mengancam akan terjadi pemecatan massal, jika pertemuan gagal mencapai kesepakatan.


Kalangan buruh menilai gugatan yang diajukan Apindo tidak masuk akal. Sebab, pihak buruhlah yang dirugikan dalam penetapan UMK Jatim tahun 2009. Jamaludin, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur, mengatakan, Gubernur tidak perlu risau menanggapi gugatan tersebut, karena buruh tetap berhak mendapatkan UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. "Seharusnya buruh yang menggugat gubernur, karena UMK yang ditetapkan tidak sesuai dengan KHL dan melanggar UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja Jatim, 9.457 pekerja di wilayah itu terancam dipecat dan kini sudah dirumahkan. Mereka berasal dari 8 perusahaan tekstil, sepatu, kayu, dan kertas di Kabupaten Sidoarjo, Probolinggo, Pasuruan, dan Nganjuk.

Setiajit, Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim, mengatakan ancaman pemecatan tersebut terjadi sebelum dampak krisis keuangan global. Para pengusaha mengaku kesulitan ekspor akibat persaingan yang ketat dengan perusahaan China dan Taiwan.

Menurut Setiajit, pemecatan tersebut belum disetujui Disnaker. Pihaknya memberikan rekomendasi agar perusahaan melakukan efisiensi biaya tanpa melakukan pemecatan. "Disnaker akan berupaya agar tidak terjadi PHK, karena akan berpengaruh terhadap perekonomian Jatim," ujarnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar