Sempat terjadi ketegangan warga Dusun Risem dan Glagah Arum yang meminta BPLS segera menutup tanggul dengan warga Desa Renokenongo yang menolak penutupan tanggul. Setelah berunding, akhirnya warga Desa Renokenongo mengalah dan membiarkan BPLS menutup tanggul yang jebol. Warga Renokenongo menolak penutupan tanggul karena belum menerima 20% uang ganti rugi yang dijanjikan PT Minarak Lapindo Jaya.
Humas BPLS Ahmad Khusairi mengatakan, jebolnya tanggul di titik 42 karena volume air bertambah akibat hujan. Selain itu warga juga melarang BPLS meninggikan tanggul tersebut. "Kami akan berusaha agar tanggul yang jebol diperbaiki dan ditinggikan, sehingga lumpur tidak lagi menggenangi rumah warga. Kami juga meminta warga tidak lagi memblokade pembangunan tanggul," ujarnya.
Ahmad Khusairi meminta PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi warga korban lumpur, khususnya warga Desa Renokenongo, agar proyek peninggian tanggul tidak terhambat. "Jika ingin semuanya lancar, kami meminta PT Minarak segera membayar kewajibannya kepada korban lumpur. Bagaimanapun, kasihan warga lainnya, seperti Dusun Risem yang menjadi korban jebolnya tanggul," katanya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar