Warta Jatim, Surabaya - Program pemberian pembebasan bersyarat yang dilakukan Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, bermasalah. Program yang baru berjalan 6 bulan itu diduga dijadikan "bisnis" sampingan para petugas rutan.
Tanda-tanda program ini bermasalah tampak dari pembebasan bersyarat yang diberikan kepada dua terpidana kasus narkotika, Jimmy Sutarso (bos PT Mekabox) dan Andrianto alias Rudi. Kedua napi ini dibebaskan tanpa surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Salah seorang sumber di rutan Medaeng mengatakan, Andrianto alias Rudi memperoleh surat pembebasan bersyarat No. W10.E.02.PK.05.06-559B yang ditandatangani Kepala Rutan Medaeng S Prihantara.
Dimintai konfirmasi di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Mochammad Rawi mengaku belum pernah mengeluarkan surat keterangan tidak mempunyai perkara lain terhadap terpidana Jimmy Sutarso dan Andrianto. Berdasarkan peraturan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan surat keterangan pembebasan bersyarat bagi kedua terpidana karena belum menjalani 2/3 masa hukuman.
Mochammad Rawi akan memanggil pejabat Rutan Medaeng untuk dimintai keterangan soal pembebasan bersyarakat kedua terpidana kasus narkotika tersebut. "Kami kaget dengan adanya temuan ini. Saya akan mengklarifikasi temuan ini. Selanjutnya kami akan melakukan langkah tegas untuk menindak oknum yang terbukti bersalah," kata Mochammad Rawi, Senin (10/11).
Menurut Mochammad Rawi, dalam sebulan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima 25 hingga 30 permohonan pembebasan bersyarat. Sebagian permohonan ditolak karena terpidana belum menjalani 2/3 masa hukuman.(red)
Tanda-tanda program ini bermasalah tampak dari pembebasan bersyarat yang diberikan kepada dua terpidana kasus narkotika, Jimmy Sutarso (bos PT Mekabox) dan Andrianto alias Rudi. Kedua napi ini dibebaskan tanpa surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Salah seorang sumber di rutan Medaeng mengatakan, Andrianto alias Rudi memperoleh surat pembebasan bersyarat No. W10.E.02.PK.05.06-559B yang ditandatangani Kepala Rutan Medaeng S Prihantara.
Dimintai konfirmasi di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Mochammad Rawi mengaku belum pernah mengeluarkan surat keterangan tidak mempunyai perkara lain terhadap terpidana Jimmy Sutarso dan Andrianto. Berdasarkan peraturan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan surat keterangan pembebasan bersyarat bagi kedua terpidana karena belum menjalani 2/3 masa hukuman.
Mochammad Rawi akan memanggil pejabat Rutan Medaeng untuk dimintai keterangan soal pembebasan bersyarakat kedua terpidana kasus narkotika tersebut. "Kami kaget dengan adanya temuan ini. Saya akan mengklarifikasi temuan ini. Selanjutnya kami akan melakukan langkah tegas untuk menindak oknum yang terbukti bersalah," kata Mochammad Rawi, Senin (10/11).
Menurut Mochammad Rawi, dalam sebulan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima 25 hingga 30 permohonan pembebasan bersyarat. Sebagian permohonan ditolak karena terpidana belum menjalani 2/3 masa hukuman.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar