Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja mengatakan, salah tangkap yang dilakukan jajarannya semakin terbukti setelah Polda Jatim menangkap tersangka pelaku pembunuhan Fauzin Suyanto. Tersangka Rudi Hartono dan Joni Irwanto ditahan setelah mengakui perbuatannya.
Menurut Herman, pihaknya telah mengirim hasil tes DNA jasad Asrori dan Fauzin Suyanto kepada tim pengacara, Kejaksaan Negeri Jombang, dan majelis hakim yang menangani kasus ini. "Dengan adanya bukti baru yang kami kirimkan, Imam Hambali cs yang saat ini masih ditahan di Polres Jombang dapat segera dibebaskan," ujar Herman, Jumat (14/11).
Kapolda Herman S Sumawiredja menyatakan pihaknya akan segera merehabilitasi nama Imam Hambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto, setelah Kejari Jombang membebaskan para korban salah tangkap tersebut. "Kami memiliki iktikad baik untuk itu. Bagaimananapun kalau mereka terbukti tidak bersalah, kepolisian sebagai institusi hukum siap mendukung keinginan mereka." (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar