Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya berjanji mengusut dugaan korupsi proyek penanaman mangrove di Teluk Lamong Tambak Oso Wilangon, Gresik, Jawa Timur. Diduga korupsi proyek ini merugikan negara hingga Rp 700 juta.
Kepala Kejari Tanjung Perak Dita Prawitaningsih mengatakan, berdasarkan pemeriksaan disimpulkan telah terjadi manipulasi lelang yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Jatim dan CV Sumber Jaya. Akibat manipulasi lelang ini negara dirugikan Rp 700 juta.
Kejari Tanjung Perak telah menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. "Kami akan terus menyelidiki untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini. Kami masih menunggu hasil penyidikan tim Jaksa Intelijen dan tim Pidana Khusus," kata Dita Prawitaningsih, Jumat (7/11).
Manipulasi lelang ini diketahui, setelah Kejari menemukan CV yang diikutkan daftar lelang, padahal CV tersebut tidak pernah mengikuti lelang itu. "Karena itu, kami meminta Bapedal Jatim terbuka dan bersedia membantu menuntaskan kasus ini," kata Dita. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar