Warta Jatim, Surabaya - Usulan Wali Kota Surabaya, Bambang DH soal UMK Surabaya sebesar Rp 948.500,- diharapkan kalangan DPRD Kota Surabaya agar segera ditetapkan Dewan Pengupahan Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, besaran yang diajukan walikota tersebut, sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di kota Surabaya.
"Dalam hal penetapan UMK Surabaya, saya rasa gubernur tidak perlu lagi mengembalikannya. Alasannya sudah jelas, pemkot Surabaya sudah melakukan survey terlebih dahulu, sebelum menetapkan besaran UMK tersebut," ujar anggota FPDI Perjuangan ini, Selasa (18/11).
Baktiono juga minta Dewan Pengupahan Jatim mengabaikan keberadaan SKB 4 menteri yang meminta kenaikan UMK tahun 2009 tidak lebih dari 6 persen UMK sebelumnya. Menurutnya, adanya SKB tidak akan bisa mengintervensi Dewan Pengupahan untuk menetapkan besarnya UMK Surabaya.
Baktiono menegaskan, jika ingin mengintervensi Dewan Pengupahan, seharusnya pemerintah tidak perlu menerbitkan SKB 4 menteri. Akan lebih baik lagi, bila pemerintah mengeluarkan keputusan presiden yang berisi tentang syarat dan ketentuan besaran UMK di masing-masing daerah.
"Dengan adanya SKB 4 menteri, buruh telah diperlakukan tidak adil. Selain itu, SKB tersebut telah menyalahi aturan, karena kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Keppres No 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan," pungkas pria asal Rangkah, Surabaya ini. (PP)
"Dalam hal penetapan UMK Surabaya, saya rasa gubernur tidak perlu lagi mengembalikannya. Alasannya sudah jelas, pemkot Surabaya sudah melakukan survey terlebih dahulu, sebelum menetapkan besaran UMK tersebut," ujar anggota FPDI Perjuangan ini, Selasa (18/11).
Baktiono juga minta Dewan Pengupahan Jatim mengabaikan keberadaan SKB 4 menteri yang meminta kenaikan UMK tahun 2009 tidak lebih dari 6 persen UMK sebelumnya. Menurutnya, adanya SKB tidak akan bisa mengintervensi Dewan Pengupahan untuk menetapkan besarnya UMK Surabaya.
Baktiono menegaskan, jika ingin mengintervensi Dewan Pengupahan, seharusnya pemerintah tidak perlu menerbitkan SKB 4 menteri. Akan lebih baik lagi, bila pemerintah mengeluarkan keputusan presiden yang berisi tentang syarat dan ketentuan besaran UMK di masing-masing daerah.
"Dengan adanya SKB 4 menteri, buruh telah diperlakukan tidak adil. Selain itu, SKB tersebut telah menyalahi aturan, karena kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Keppres No 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan," pungkas pria asal Rangkah, Surabaya ini. (PP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar