Anggota TPM Fahmi H Bachmid mengatakan, laporan pihak keluarga itu diwakili Lulu Jamaluddin (adik Imam Samudra) dan Achmad Michdan dari TPM Jakarta. Menurut dia, Komnas HAM berjanji mengkonfirmasi laporan itu ke Kejaksaan Agung dan Departemen Hukum dan HAM.
"Tuntutan kami tidak muluk-muluk. Kami meminta pihak keluarga terpidana dan kami sebagai pengacara dipertemukan dengan Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron," kata Fahmi yang dihubungi lewat telepon di Surabaya, Kamis (6/11).
Menurut Fahmi, dalam pertemuan itu Komnas HAM menilai pemerintah telah melanggar hak asasi, karena melarang pihak keluarga bertemu dengan para terpidana. Komunikasi para terpidana dengan keluarga terputus menjelang eksekusi mati.
Pada 31 Oktober lalu Ali Fauzi (adik Amrozi) dan Sumarno (keponakan Amrozi) tiba di Nusakambangan untuk menjenguk ketiga terpidana. Namun, mereka ditolak petugas keamanan dengan alasan tidak memiliki izin berkunjung dari Kejagung dan Depkum HAM.
Kamis pagi tadi sekitar pukul 08.50 Parida (istri Ali Gufron) tiba di Bandara Juanda Surabaya dari Malaysia. Kedatangan Parida semakin menguatkan dugaan bahwa eksekusi Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra semakin dekat. Diperkirakan Lembah Nirbaya, Nusakambangan, dipilih sebagai lokasi eksekusi mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar