Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 13 November 2008

Maju Gugatan ke MK, Kubu Khofifah Kerahkan 20 Pengacara

Warta Jatim, Surabaya - Kubu pasangan calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono menyiapkan 20 pengacara untuk menangani gugatan sengketa pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Para pengacara itu berasal dari kalangan akademisi, praktisi, dan politikus.

Khofifah menyatakan saat ini masih menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang akan disertakan dalam gugatan. Berkas gugatan tersebut rencananya diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/11). "Besok kami akan menyerahkan berkas serta bukti-bukti kecurangan kepada MK. Hari ini beberapa anggota tim advokasi sudah berangkat ke Jakarta," ujar Khofifah kemarin.

Khofifah mempertanyakan sikap Panitia Pengawas Pilkada dan KPUD Jatim yang tidak menindaklanjuti laporan kecurangan yang diajukan pihaknya. Dia menduga kedua lembaga itu dintervensi pihak luar untuk "mengatur" hasil pemilihan gubernur. "Kami heran mengapa laporan kampanye gelap dan kecurangan tidak ditindaklanjuti. Ada apa ini?" katanya.

Menurut Khofifah, tim advokasi DPP PDI Perjuangan saat ini berada di Jawa Timur untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pilgub putaran II tersebut. Mereka terdiri atas Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Firman Jaya Daeli, anggota DPR RI Gayus Lumbuun, Eka Santosa, Dwi Ria Lativa, dan Arteri Dahlan.

Ketua DPD PDIP Jatim Sirmadji mengatakan, kedatangan tim advokasi tersebut langsung atas perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Mereka diterjunkan untuk mendukung dan membantu tim advokasi Ka-ji, membuktikan secara hukum segala bentuk kecurangan sistematis ini," ujar Sirmadji.

Ditemui di tempat terpisah, Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal penetapan gubernur Jatim. Terkait keberatan yang diajukan kubu Khofifah soal penghitungan suara di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, KPUD Jatim akan menggelar rapat pleno untuk membahas hal itu.

Menurut Wahyudi, dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jatim pihaknya menggunakan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, sejak UU tersebut direvisi menjadi UU 12/2008, maka penanganan gugatan pilkada atau pemilu diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. "Dalam pasal 236 C UU 12/2008 disebutkan, dapat berlaku tanpa harus menunggu adanya tindakan hukum pengalihan dari MA ke MK. Dalam pasal ini MK memiliki kewenangan absolut," ujarnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar