Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 20 November 2008

PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan

Warta Jatim, Surabaya - Ratusan anggota Aliansi Rakyat Berjuang Tolak Penggusuran berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (20/11). Mereka menolak penggusuran pedagang kaki lima yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.

Koordinator aksi Hendrik mengatakan, mereka menuntut Pemkot Surabaya mencabut Perda Kota Surabaya 11/2000 tentang penggunaan jalan. Sebab, perda tersebut dijadikan dasar untuk menggusur pedagang kaki lima.

Hendrik menilai tindakan tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 27, yang menjamin pekerjaan dan penghidupan layak bagi warga negara. Menurut dia, Pemkot Surabaya juga melanggar Undang-undang HAM tentang hak hidup dan memperoleh pekerjaan.

Menurut Hendrik, dengan melakukan penggusuran, Pemkot Surabaya menciptakan masyarakat miskin baru dan meminggirkan masyarakat miskin seperti pedagang kali lima. "Sekarang coba A\anda lihat PKL yang berada di tiap sudut kota digusur oleh Satpol PP. Bahkan tidak jarang di antara mereka yang dengan seenaknya membongkar paksa dan membuang seluruh barang dagangan. Ini kan tidak bisa didiamkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi D Baktiono menyatakan mendukung unjuk rasa yang dilakukan para PKL. Namun, dia meminta PKL menaati peraturan yang ditetapkan Pemkot Surabaya. Misalnya dengan tidak berjualan di trotoar yang diperuntukkan pejalan kaki.


Baktiono enggan mengomentari tuntutan PKL agar Pemkot mencabut Perda 11/2000 tentang pengunaan jalan. Menurut dia, perda tersebut tidak salah karena mengatur tentang kebijakan dan tata cara pengunaan jalan, termasuk larangan berjualan di atas trotoar. "Selama ini pedagang yang digusur oleh Satpol PP kan yang melanggar aturan dan di luar binaan Pemkot. Bagi mereka yang taat aturan, tidak ada masalah," ujarnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar