Anggota TPM Fahmi H Bachmid mengatakan, sebelum membawa masalah penanganan hukum Amrozi Cs ke Mahkamah Internasional, pihaknya melalui perwakilan TPM Jakarta Achmad Michdan menemui komisi III dan Komisi Yudisial.
"Siang tadi rekan-rekan kami di Jakarta sudah bertemu Komisi III DPR RI. Kami sudah memberi tahu TPM selaku kuasa hukum Amrozi cs belum pernah menerima salinan surat peninjauan kembali dari Mahkamah Agung," ujar Fahmi di Surabaya, Jumat (7/11).
Menurut dia, dalam pertemuan dengan Komisi III tersebut TPM menunjukkan balasan surat dari Asian Human Right Commision (AHRC) yang meminta data perkara Amrozi dan kawan-kawan.
Informasi terakhir menjelang pelaksanan eksekusi mati Amrozi dan kawan-kawan, pejabat kejaksaan dan kepolisian mendatangi rumah Amrozi dan Ali Gufron di Lamongan, Jawa timur. Mereka menanyakan kesiapan keluarga menerima jenazah kedua terpidana mati bom Bali I itu.
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawireja mengaku sudah menerima surat permohonan dari keluarga Amrozi untuk melakukan pengamanan terkait pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat ini.
Polda Jatim akan mengamankan prosesi pemakamanan jasad Amrozi dan Ali Gufron. "Saat ini kami mengkonsentrasikan pengamanan di kawasan Tenggulun, Solokuro, Lamongan, untuk menjaga terjadinya pergolakan massa," katanya.
Saat dimintai konfirmasi soal waktu pelaksanaan eksekusi ketiga terpidana mati Bom Bali I tersebut Herman S Sumawireja menyatakan belum tahu. Dia mengaku belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar