Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Minggu, 28 Februari 2010

Korban Lapindo Himpun Dana Pendidikan Anak

Warta Jatim, Surabaya - Warga korban lumpur PT Lapindo Brantas mendirikan Posko Keselamatan Korban Lumpur Lapindo. Posko ini akan dijadikan pusat menggalang dukungan publik dalam memulihkan hak ekonomi serta pendidikan anak-anak korban Lapindo.

Salah seorang penggagas Posko Keselamatan Korban Lumpur Lapindo, Bambang Catur Nusantara, mengatakan lumpur Lapindo menghancurkan basis ekonomi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan buruh.

Selain itu, pemerintah tidak memiliki upaya khusus untuk melindungi hak pendidikan anak korban lumpur. “Pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah ini. Mereka enggan memikirkan bagaimana kelanjutan pendidikan anak korban lumpur,” kata Bambang Catur yang juga Direktur Walhi Jawa Timur, Senin (1/3).

Posko Keselamatan Korban Lumpur Lapindo akan menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk anak korban melalui rekening Bank CIMB Niaga Cabang Mampang Jakarta Nomor 9030101046008 atas nama Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang. Posko ini juga menerima sumbangan buku bacaan anak untuk perpustakaan kampung di Desa Permisan dan Besuki, Sidoarjo.

Melalui posko yang didirikan di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Gedang, Sidoarjo, diharapkan anak-anak korban lumpur mampu melanjutkan pendidikan. Anak korban Lapindo yang duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama setiap bulan membutuhkan biaya SPP, buku, dan seragam mencapai Rp 67.000. Sedangkan pelajar SMA membutuhkan uang sekolah sekitar Rp 166 ribu per bulan.(red)

Terumbu Karang di Jawa Timur Rusak Parah

Warta Jatim, Surabaya - Sekitar 72% terumbu karang di wilayah Provinsi Jawa Timur rusak parah. Hanya 22% yang kondisinya baik dan 6% yang masih terawat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan, kerusakan terumbu karang terutama terjadi akibat akumulasi limbah industri. Sekitar 80% industri di wilayahnya berada di kawasan pesisir.

Syaifullah mengimbau pemerintah kabupaten dan kota menyusun program kerja menyelamatkan lingkungan. Di antaranya dengan tidak mengalihfungsikan kawasan pesisir menjadi permukiman penduduk atau kawasan industri.

“Selama ini pemerintah kabupaten atau kota kurang memperhatikan sumber daya alam di daerah pesisir. Mereka kurang tegas terhadap industri. Akibatnya kerusakan lingkungan semakin parah,” kata Syaifullah Yusuf, Minggu (28/2).

Selain menyoroti masalah kerusakan lingkungan, Wakil Gubernur meminta masyarakat mewaspadai bencana yang mungkin terjadi di daerah pesisir. Seperti abrasi pantai, gempa bumi, dan tsunami. (red)

Kamis, 25 Februari 2010

Petugas Bandara Juanda Akui Tiap Hari Terima Jasad BMI

Warta Jatim, Surabaya - Petugas terminal kargo internasional Bandar Udara Juanda Surabaya mengakui setiap hari menerima rata-rata 2 jenazah buruh migran Indonesia. Kebanyakan buruh migran yang meninggal dari negara tujuan kerja Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, dan Singapura.

“Jenazah buruh migran setiap hari memang ada. Hari ini saja ada 2 jenazah. Satu sudah diambil,” kata Agus, petugas terminal kargo Bandara Juanda, Rabu (24/2).

Keluarga yang akan menjemput jenazah buruh migran dikenai tarif masuk terminal kargo Rp 50 ribu per orang. Mereka juga harus membayar ongkos administrasi lain yang jumlahnya bervariasi antara Rp 100.000 dan Rp 400.000.

Humas PT Angkasa Pura I Bandar Udara Juanda, Firtson Mansur, enggan memberikan komentar soal jumlah pemulangan buruh migran Indonesia yang meninggal. Dia mengaku sedang rapat dan tidak bersedia diganggu. (red)

Seniman Ludruk Tuntut Pemerataan Dana Pensiun

Warta Jatim, Surabaya – Paguyuban Seniman menuntut Pemerintah Kota Surabaya adil dalam menyalurkan dana pensiun untuk seniman tradisional. Pemkot Surabaya setiap tahun mengalokasikan dana pensiun untuk seniman sebesar Rp 464 juta.

Menurut Taufik, juru bicara Paguyuban Seniman, mereka tidak pernah menerima dana pensiun tersebut. Pemerintah hanya memberikan dana pensiun kepada beberapa kelompok seniman, seperti kelompok Ludruk Irama Budaya dan Ludruk Budaya.

Paguyuban Seniman juga mempertanyakan pemotongan sumbangan pementasan ludruk oleh Pemerintah Kota. Kelompok Ludruk Irama Budaya, misalnya, hanya menerima sumbangan Rp 2 juta setiap kali pentas. Padahal, sebelumnya mereka menerima sumbangan Rp 5 juta setiap pementasan. “Kami tidak mempermasalahkan jumlah sumbangan yang diterima. Tapi pemotongan dana itu harus jelas,” ujar Taufik pada unjuk rasa di depan gedung DPRD Surabaya, Kamis (25/2). (red)

Rabu, 24 Februari 2010

Komisi D: Pecat Direktur RS Soewandhie Surabaya

Warta Jatim, Surabaya – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono meminta Wali Kota Bambang DH memecat Lilian Anggraeny dari jabatan Direktur Rumah Sakit dr Soewandhie. Sebab, rumah sakit itu lamban menangani pasien warga miskin hingga meninggal.

Menurut Baktiono, Lilian tidak menjalankan program kerja Pemerintah Kota Surabaya, terutama dalam menangani pasien dari keluarga tidak mampu. Mursiya (39 tahun) meninggal karena terlambat menerima pelayanan medis rumah sakit tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, RS dr Soewandhie baru menangani Mursiya setelah suaminya, Eko Suhartono, melengkapi dokumen pelayanan medis. Mursiya meninggal karena terlambat ditangani.

Anggota Komisi D Masduki Toha mengatakan, RS dr Soewandhi tidak meningkatkan mutu pelayanan. Terutama ketika menangani pasien masyarakat miskin. Masduki berjanji akan memanggil Direktur RS dr Soewandhi dan merekomendasikan pemecatan. “Kalau memang dianggap buruk, Wali Kota harus segera menggantinya. Ini demi kebaikan warga Surabaya,” ujar Masduki, Rabu (24/2).

Di tempat terpisah, Lilian Anggraeny membantah pihaknya menelantarkan pasien miskin. Dia menyatakan terjadi salah pengertian antara RS dr Soewandhie dan anggota Dewan terkait kasus Mursiya.

Menurut Lilian, perawat rumah sakit menyarankan keluarga pasien mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar mendapat perawatan gratis. Namun, saran tersebut dianggap keluarga pasien memperumit administrasi. “Apa yang disarankan perawat seharusnya ditanggapi positif. Jika menggunakan tarif umum, biaya rawat di ICU mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kami ingin membantu masyarakat, kenapa malah disalahkan?”

Lilian mengaku tidak takut dipecat, karena itu hak Wali Kota Surabaya. Dia menjamin RS dr Soewandhi telah menjalankan prosedur perawatan pada Mursiya, hingga pasien meninggal. (red)

Tarif Sewa Rumah Susun Surabaya Akan Naik 1.600%

Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan menaikkan tarif sewa rumah susun 1.600 %. Tarif sewa rumah susun lantai 1 yang semula Rp 20.000 per bulan naik menjadi Rp 242.000.

Pemkot Surabaya mengajukan kenaikan tarif sewa itu dalam revisi Peraturan Daerah Surabaya mengenai Rumah Susun. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, revisi perda yang diajukan ke DPRD itu berisi hak dan kewajiban penghuni rumah susun dan penetapan tarif sewa baru.

Aturan tersebut akan disahkan melalui Peraturan Wali Kota, karena tarif sewa rumah susun di Surabaya tidak sama. Bagian Hukum menetapkan patokan kenaikan tarif sewa rumah susun maksimal 1/3 dari nominal upah minimum kota. “Karena lingkungan rumah susun berbeda, harga sewa nantinya tidak akan sama. Masyarakat harus maklum,” kata Suharto, Selasa (23/2).

Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan rumah susun hanya boleh ditempati warga yang memiliki KTP Surabaya dan berfungsi sebagai hunian sementara. Warga diizinkan menghuni rumah susun selama 3 tahun dan boleh memperpanjang izin maksimal 2 kali.

Warga yang akan menempati rumah susun harus mengisi surat pernyataan belum memiliki rumah tinggal atau belum menempati unit rumah susun lain. Surat pernyataan harus sepengetahuan ketua RT/RW dan lurah setempat.

Di tempat terpisah, Warto, penghuni Rumah Susun Urip Sumohardjo, mengaku keberatan jika tarif sewa naik. Kenaikan tarif sewa yang diusulkan Pemkot terlalu mahal dirinya yang bekerja sebagai buruh pencucian motor. (red)

Draf rencana kenaikan tarif rumah susun di Surabaya:

Lantai            Tarif lama                     Tarif baru
1                     Rp 20.000                     Rp 242.100
2                     Rp 15.000                     Rp 215.000
3                     Rp 10.000                     Rp 174.850
4                     Rp 5.000                       Rp 121.050
 
Keterangan: tarif lama berdasarkan Perda 21/2003

Selasa, 23 Februari 2010

Setiap Hari 2 BMI Jawa Timur Meninggal di Perantauan

Warta Jatim, Surabaya - Setiap tahun sekitar 720 buruh migran asal Jawa Timur meninggal. Setiap hari terminal kargo Bandar Udara Juanda Surabaya menerima 2 jenazah hingga 4 jenazah buruh migran.

Ketua Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) Jawa Timur Mochamad Cholily mengatakan, mayoritas buruh migran yang meninggal bekerja di Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, dan Singapura. Biasanya pemerintah negara tujuan merahasiakan penyebab kematian BMI.

“Kami mengetahui banyaknya jenazah buruh migran yang datang ke Bandara Juanda, setelah melakukan inspeksi mendadak bersama Komnas HAM di terminal kargo Bandara Juanda. Hal ini juga diakui oleh petugas bandara,” kata Cholily, Selasa (23/2).

SBMI juga menyoroti ketidakseriusan pemerintah dan agen pengirim buruh migran dalam mengurus pemulangan jenazah. Keluarga harus membayar biaya pemulangan jenazah yang seharusnya ditanggung agen pengirim dan pemerintah.

Mayoritas keluarga buruh migran yang meninggal tidak mendapat klaim asuransi kematian. Birokrasi yang berbelit membuat keluarga enggan mengurus jaminan asuransi tersebut. “Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja ditegaskan, buruh migran berhak mendapat asuransi Rp 40 juta. Tapi PJTKI sering mengabaikannya. Kalaupun dapat, biasanya setelah muncul di media massa dan menjadi perhatian publik,” ujar Cholily.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Indra Wiragana mengakui banyak buruh migran asal Jawa Timur yang meninggal di luar negeri. Namun, dia mengaku belum memiliki data lengkap dan berjanji akan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengatasi masalah ini. Pihaknya kesulitan mendata jumlah BMI yang meninggal di perantauan karena kebanyakan berangkat melalui jalur tidak resmi. “Jumlah pastinya, kami masih menunggu laporan dari petugas di bandara,” kata Indra. (red)

Senin, 22 Februari 2010

SPSI Surabaya Diduga Gelapkan Dana Hibah APBD Rp 120 Juta

Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya akan memeriksa Ismail Syarif, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya. Syarif diduga mengetahui penggelembungan dana rapat SPSI sebesar Rp 120 juta, yang diperoleh dari dana hibah APBD.  

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Fadil Zumhana menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. “Tim penyidik terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan kesalahan, kami segera menetapkan para tersangka,” kata Fadil, Senin (22/2).

Dugaan korupsi muncul setelah SPSI menerima dana hibah dari APBD Surabaya 2009 sebesar Rp 130 juta pada 4 Februari 2009. Dana itu untuk membiayai rapat forum komunikasi dan konsultasi SPSI di Hotel Garden Palace, Surabaya.

SPSI mengajukan proposal kegiatan untuk dua hari dengan biaya Rp 262.950.000. SPSI mengaku akan mengundang 1.340 anggota. Namun Pemerintah Kota Surabaya hanya menyetujui memberikan bantuan Rp 130 juta.

Setelah diselidiki, SPSI Surabaya hanya menggelar acara sehari dengan total biaya Rp 10 juta. Akibat penggelembungan anggaran tersebut, negara dirugikan Rp 120 juta.(red)

Karyawan Dukung Pemkot Kelola Bonbin Surabaya

Warta Jatim, Surabaya - Ratusan anggota Serikat Buruh Kebun Binatang Surabaya berunjuk rasa mendukung pengelolaan kebun binatang oleh Pemerintah Kota Surabaya. Mereka mengaku diintimidasi oleh Yayasan Taman Flora dan Satwa.

Koordinator Serikat Buruh Kebun Binatang Surabaya Pontjo Soewardono mengatakan, karyawan sering diintimidasi agar mendukung sikap yayasan. Pihak yayasan mengancam memecat karyawan yang tidak mendukung.

“Yayasan juga menyebarkan rumor kalau karyawan KBS tidak mendukung keputusan pemerintah. Ini tidak benar. Kami harus melakukan perlawanan," kata Pontjo Soewardono, Senin (22/2).

Menurut Pontjo, karyawan  meminta sengketa pengelolaan kebun binatang antara Pemkot Surabaya dan Yayasan Taman Flora dan Satwa tidak berlarut-larut. Kebun Binatang Surabaya sebagai lembaga publik tidak boleh diintervensi oleh kepentingan pribadi ataupun kelompok. “Karena itu, apa pun keputusan pemerintah, semua pihak harus menerimanya dengan lapang dada." (red)

Agama Konghucu ‘Raib’ dari Formulir KTP Sidoarjo

Warta Jatim, Sidoarjo - Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Sidoarjo, Jawa Timur, memprotes tidak dimasukkanya agama Khonghucu dalam formulir pengurusan kartu tanda penduduk dan kartu susunan keluarga.

Ketua Matakin Sidoarjo Gatot Seger Santoso mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beralasan formulir KTP dan KSK saat ini mengikuti format baru yang tidak mencantumkan agama Khonghucu. Belakangan, Pemkab Sidoarjo mengatakan agama Khonghucu tidak tercantum dalam formulir karena kesalahan komputer.

“Alasan yang dibuat Pemkab Sidoarjo sangat tidak masuk akal. Kami menuntut kejelasan,” kata Gatot saat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/2).

Gatot mempertanyakan aturan Pemkab Sidoarjo yang mensyaratkan surat baptis dalam pengurusan KTP dan KSK untuk penganut Khonghucu. Padahal, aturan tersebut tidak berlaku untuk penganut agama Kristen dan Katolik.

Presidium Matakin Bingky Irawan mengancam membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Komnas HAM. “Masalah lain yang timbul adalah data diri yang berbeda dalam KTP dan KSK. Umat Khonghucu yang memerlukan data diri harus mengurus salah satunya agar sama,” ujar Bingky. 

Kepala Sub-Bagian Penyuluhan dan Penyelenggaraan Kependudukan Kabupaten Sidoarjo Baktini Agustiningrum mengatakan ada kesalahan teknis dalam formulir pengurusan KTP dan KSK. Pihaknya akan mengganti formulir KTP dan KSK yang sudah telanjur dicetak. (red)

Jumat, 19 Februari 2010

Sipir LP Tulungagung Diduga Aniaya Narapidana

Warta Jatim, Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menyelidiki dugaan penganiayaan narapidana oleh sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung. Diduga sipir menganiaya narapidana karena menolak membayar upeti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhuk HAM Jatim Djoko Hikma Hadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sipir Yosaphat Iwan Yusanto yang diduga menganiaya narapadina Ndondit Sudarmanto.

Djoko mengatakan, penganiayaan terjadi di Blok C LP Tulungagung, 7 Februari 2010. Berdasarkan visum dokter, Ndondit Sudarmanto luka di dada, perut, dan wajah akibat ditinju dan dipukul menggunakan kursi lipat.

Ndondit mengaku dianiaya karena tidak membayar “sewa” meminjam telepon genggam milik sipir Yosaphat Iwan Susanto sebesar Rp 150 ribu. “Menurut cerita Ndondit, uang upeti itu baru akan diserahkan setelah istrinya datang menjenguk. Namun, pelaku tidak terima dan terjadilah pemukulan itu,” ujar Djoko, Jumat (19/2).

Sedangkan Yosaphat Iwan mengaku marah karena Ndondit memfitnahnya melakukan pemerasan. Dia membantah memukul Ndondit menggunakan kursi lipat. Memang dia memukulkan kursi tersebut, namun terhalang terali penjara.

“Pelaku kesal karena korban tidak memiliki rasa terima kasih. Saat diperiksa Kepala LP (soal kepemilikan HP), korban mengaku diperas oleh pelaku," kata Djoko.

Djoko berjanji menyelidiki kasus ini dan akan menindak sipir jika terbukti bersalah. Selain terancam sanksi karena menganiaya narapidana, Yosaphat Iwan terancam hukuman karena meminjamkan barang yang dilarang di dalam penjara dan memungut upeti kepada narapidana. (red)

Kamis, 18 Februari 2010

Demam Berdarah Landa Seluruh Kecamatan di Surabaya

Warta Jatim, Surabaya – Dinas Kesehatan Surabaya menyatakan Surabaya endemik demam berdarah. Wabah penyakit akibat gigitan nyamuk aides aegypti ini sudah menyebar di 31 kecamatan di Surabaya.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Esti Martiana mengatakan, jumlah penderita demam berdarah terbanyak di daerah padat penduduk. Di antaranya Kecamatan Tambaksari, Gubeng, Wonokromo, dan Sawahan.

Hingga hari ini tercatat 54 orang terkena demam berdarah. Diperkirakan jumlah penderita meningkat pada April dan Mei. “Meski jumlahnya masih sedikit, masyarakat harus waspada. Karena demam berdarah, jika ada warga yang terkena cepat menular ke warga lainnya,” ujar Esti, Kamis (18/2).

Untuk menekan jumlah penderita demam berdarah. Dinkes Surabaya gencar melakukan sosialisasi pemberantasan nyamuk dan mengoptimalkan kerja petugas pemantau jentik nyamuk di setia RT/RW. Dinkes akan menambah persediaan pestisida Untuk memberantas nyamuk.

Ketua Komisi D DPRD Baktiono mengatakan, Dinas Kesehatan gagal menjalankan program mencegah demam berdarah. program ini tidak efektif dan bersifat dadakan. Padahal, penanganan demam berdarah harus berlanjut dan berkesinambungan. “Sebenarnya Dinkes sudah memiliki program Surabaya Bebas Demam Berdarah sejak 2009, namun hasilnya tidak maksimal.” (red)

MUI Jatim: UU PNPS Cegah Munculnya Nabi Palsu

Warta Jatim, Surabaya – Undang-undang Nomor 1 / PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama mencegah munculnya agama sesat dan nabi palsu. Jika UU ini dicabut, semakin banyak orang yang menafsirkan Al Quran tanpa ilmu agama yang cukup.

Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur KH Abdushomad Bukhori menanggapi uji UU Pencegahan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, jika UU ini dicabut akan menimbulkan pertikaian masyarakat berlatar agama dan mengancam kesatuan negara.

Dia menilai kerukunan beragama sudah berjalan baik, dan tidak boleh dirusak oleh kepentingan sekelompok orang. “Banyaknya aliran sesat yang ada sekarang adalah bukti nyata. Bisa dibayangkan, jika UU Penodaan Agama dicabut, pasti banyak umat Islam yang resah.” kata Abdushomad Bukhori, Kamis (18/2).

Abdushomad mengatakan MUI Jatim akan menyerahkan rumusan penolakan uji UU Pencegahan Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Rumusan ini dihasilkan dalam pertemuan dengan pengurus Forum Umat Islam Indonesia Jatim, Dewan Masjid, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

Sebelumnya, dalam sidang uji UU Pencegahan Penodaan Agama, Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Frans Magnis Suseno mengatakan, berbeda keyakinan bukan penodaan agama. Istilah penyimpangan agama seharusnya diartikan sebagai perbedaan cara berkeyakinan. Penggunaan kata berbeda terasa lebih netral dibandingkan kata menyimpang.

“Penilaian ajaran agama menyimpang, tidak pada tempatnya di wilayah publik atau negara. Penilaian tidak benar hanya masuk akal atas klaim kebenaran. Tapi, negara tidak mengklaim kebenaran di antara dua pihak yang bertikai. Karena yang mengetahui kebenaran hanya Tuhan. Jika ada lembaga yang mengambil peran itu, sama halnya dengan menempatkan diri sebagai Tuhan," ujar Frans Magnis.(red)

Rabu, 17 Februari 2010

Cergamboree Surabaya Tampilkan Komik Kritis

Warta Jatim, Surabaya – Komikus Prancis dan Indonesia menggelar pameran komik bersama di Surabaya 18-19 Februari 2010. Terdapat komik aliran realis yang menceritakan korupsi dan penindasan masih terjadi di Indonesia.

Dalam pameran bertajuk Cergamboree (jambore cerita bergambar), Komunitas Gambar Bunuh Diri Surabaya menceritakan kondisi sosial masyarakat. Aziza Noor dari Bandung menampilkan “Satu Atap” dan “Sita” yang menggambarkan kondisi masyarakat dan kritik terhadap peran standar wanita dalam tokoh pewayangan. 

Komikus Prancis Clement Baloup memajang “La Boite a Bulles” yang menggambarkan warga Vietnam saat mengungsi ke Prancis karena perang.

Atase Pers Centre Culturel et de Cooperation Linquistique, Pramendha Krishna, mengatakan, secara umum komik yang dipamerkan bercerita soal tokoh fiksi  atau nonrealis. Namun, ada beberapa komikus yang mengangkat kondisi sosial masyarakat sebagai ide cerita.

“Pada dasarnya penggemar komik paling banyak anak-anak. Namun, para komikus akan memberikan dunia lainkepada penggemar komik remaja dan dewasa,” ujar Pramendha, Rabu (17/2). (red)

Sistem Sanitasi Surabaya Terbaik di Indonesia

Warta Jatim, Surabaya – Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional menyatakan Kota Surabaya memiliki sistem sanitasi paling baik dibandingkan Jakarta, Medan, Makassar, dan Denpasar. Surabaya lebih bersih dan memiliki indeks pembangunan manusia yang lebih baik dibandingkan empat kota besar tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub-Direktorat Air Minum dan Air Limbah, Direktorat Perumahan dan Permukiman Bappenas, Nugroho Tri Utomo. “Kami sudah menerjunkan tim khusus untuk meneliti sistem sanitasi di masing-masing kota. Surabaya yang terbaik," kata Nugroho, di Surabaya, Rabu (17/2).

Meski demikian, menurut Nugroho, beberapa daerah di Surabaya Utara dan Surabaya Timur belum memiliki sistem sanitasi yang baik. Kesadaran masyarakat soal kebersihan lingkungan dan kesehatan di kawasan padat penduduk tersebut masih sangat kurang.

Berdasarkan data Bappenas, saat ini terdapat sekitar 60 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki sistem sanitasi yang baik di rumah masing-masing. Bappenas membentuk kelompok kerja sanitasi di kabupaten/kota untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.(red)

Sejumlah Kiai Jawa Timur Tolak Pidana Nikah Siri

Warta Jatim, Surabaya – Beberapa ulama pengurus pondok pesantren di Jawa Timur menolak rencana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku nikah siri. Menurut mereka aturan ini tidak menghormati kiai dan menodai ajaran Islam.

KH Achmad Idris Marzuki, pengurus Pondok Pesantren Lirboyo, mengatakan RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang memuat larangan menikah nikah siri, bertentangan dengan UU Perkawinan.

UU Perkawinan memberikan kewenangan penuh kepada ajaran agama untuk menentukan keabsahan pernikahan. Negara hanya berperan sebagai pencatat pernikahan tersebut. “Dalam Islam, nikah siri tidak dilarang. Kami menolak keras rencana pengesahan UU pidana nikah siri,” kata Achmad Idris, Rabu (17/2).

Ketua Majelis Ulama Jawa Timur Abdushomad Bukhori tidak mempermasalahkan banyaknya ulama yang menolak RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Dia menyerahkan penilaian terhadap RUU ini kepada tiap-tiap ulama.

Menurut Abdushomad, hingga kini baru MUI Pamekasan yang menyatakan menolak RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pondok Pesantren Genggong di Probolinggo dan sebagian besar pesantren di Kediri menolak aturan ini karena menganggap aturan ini melanggar syariat Islam dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah.

Sebelumnya Ketua MUI Jawa Barat Hafidz Usman membantah penilaian ulama yang menyatakan RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan melanggar ajaran Islam. Menurut dia, RUU ini bertujuan melindungi anak dan perempuan sebagai korban praktik nikah siri.

Selain mengancam pidana terhadap pelaku nikah siri, RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yaitu 20 tahun. Sedangkan pria baru dibolehkan menikah pada usia 22 tahun. (red)

Syarat Peserta Pilkada Surabaya Jegal Calon Independen

Warta Jatim, Surabaya – Bakal calon peserta pemilihan Wali Kota Surabaya mengecam keputusan KPU Daerah yang mensyaratkan peserta mendapat suara dukungan minimal 3% dari total jumlah penduduk. Mereka menilai syarat ini menghambat kesempatan setiap warga untuk memimpin Kota Surabaya dan sarat kepentingan partai politik.

Bakal calon M Sholeh mengatakan, keputusan KPUD Surabaya sangat tidak masuk akal. Dia mengaku kesulitan mengumpulkan 88 ribu surat dukungan lengkap dengan fotokopi kartu tanda penduduk dari warga.

Sholeh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, aturan ini melanggar UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. “Saya memang hanya mendapat 5 ribu surat dukungan. Tapi bukan itu masalahnya. Aturan ini harus diperbaiki untuk melindungi hak setiap warga negara,” kata Sholeh, Selasa (16/2).

Pendapat senada disampaikan Krismanhadi, bakal calon dari jalur independen. Menurut dia, bakal calon peserta pilkada kewalahan mendistribusikan copy surat dukungan kepada 163 panitia pemungutan suara sebelum batas akhir penyerahan, Rabu (17/2), pukul 00.00.

Ketua KPUD Surabaya Eko Waluyo mengatakan hanya mematuhi aturan yang ditetapkan KPU Pusat. Setelah bakal calon perseorangan menyerahkan surat dukungan pada 15-17 Februari, KPUD akan memverifikasi data tersebut mulai 18 Februari hingga 10 Maret.

“Verifikasi akan dilakukan transparan oleh PPS dan panitia pemungutan suara kecamatan. Kami tidak berniat mempersulit calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Surabaya mendatang,” ujar Eko. (red)

Selasa, 16 Februari 2010

Di Bawah Lindungan Gedung Setan

Gedung ini tempat berlindung etnis Tionghoa dari pembantaian. Mereka yang selamat beranak-pinak di sini. Kini penghuni khawatir digusur.

Suasana kampung Banyu Urip Wetan, Surabaya, pagi itu ramai sekali lalu-lalang orang. Tampak di antara mereka menempatkan rombong atau gerobak yang berisi sayur, daging, dan barang-barang lainnya. Ya, itulah suasana kehidupan sehari-hari warga di sekitar “gedung setan”. Sebagian besar pedagang itu para penghuni “gedung setan”, yang mayoritas etnis Tionghoa. Mereka tidak canggung berbaur dengan para pedagang dari etnis Madura, Jawa, Batak, dan Bugis.

Menurut Hadi Utomo, salah satu pengurus “gedung setan”, para penghuni gedung dan warga Banyu Urip Wetan IA menjunjung tinggi pluralisme. Mereka tidak mudah terkotak-kotak oleh isu-isu agama.

Penghuni gedung itu korban diskriminasi peristiwa tahun 1965. Warga di kampung Banyu Urip juga pernah digoyang isu rasial pada era reformasi tahun 1998, namun semuanya dapat digagalkan karena keguyuban warga setempat.

Hadi Utomo menuturkan, sejak tahun 1948 hingga 1965 penghuni “gedung setan” hanya etnis Tionghoa. Mereka ditampung di gedung tersebut karena menjadi korban kekerasan rasial pada zaman itu. Banyak etnis Tionghoa di kota Surabaya dibunuh oleh tentara dan “rakyat pribumi”. Untuk mengamankan dan menghindari lebih banyak jatuhnya korban jiwa, Teng Kun Gwan, pengusaha kaya pada saat itu, merelakan bangunan miliknya sebagai tempat berlindung. “Sejak saat itu kehidupan di “gedung setan” terus berkembang. Sekarang sudah ada sekitar 40 keluarga yang hidup di gedung ini,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, jumlah komunitas Tionghoa “asli” di “gedung setan” mulai berkurang. Banyak di antara mereka menikah dengan etnis Jawa dan Madura. Dari pernikahan beda etnis inilah kehidupan ala Tionghoa yang biasanya cenderung eksklusif sudah tidak ada lagi. Mereka mampu menghapus sekat perbedaan.

Berkurangnya jumlah penduduk di “gedung setan” juga dikarenakan banyak penghuni yang memiliki rumah pribadi di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Mereka hanya sesekali berkunjung ke rumah lama untuk mengobati rasa kangen.
 
Akankah Tinggal Kenangan?

Hadi Utomo mengatakan, pengalaman hidup di “gedung setan” mungkin tidak akan dilupakannya hingga akhir hayat. Pria kelahiran tahun 1930 ini menghabiskan hidupnya di “gedung setan” sejak usia 11 tahun.

Di “gedung setan” ia mempunyai banyak kenangan dan mendapatkan pelajaran hidup. Mulai dari menghargai sesama hingga menolong orang yang membutuhkan. Baginya, seluruh penghuni “gedung setan” adalah sebuah keluarga. Jika ada yang sakit, semuanya juga ikut merasakan. Begitu pula sebaliknya.

Saat mendengar rencana Pemerintah Kota Surabaya akan menetapkan “gedung setan” sebagai salah satu bangunan cagar budaya, Hadi Utomo tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya berkata, sebagai warga negara, ia dan seluruh penghuni akan manut pada keputusan pemerintah.

Meski demikian, Hadi Utomo meminta pemerintah memperhatikan nasib para penghuni yang sekarang kebanyakan kaum jompo. Jika penghuni harus digusur, Hadi meminta pemerintah memberikan tempat atau ganti rugi yang layak. Apalagi mereka bukan penduduk liar. Mereka  memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga serta membayar pajak, listrik, dan iuran lainnya. “Kami ini warga negara dan penghuni yang sah. Bukti yang kami miliki sudah cukup kuat,” katanya.

Bagaimana jika Pemerintah Kota Surabaya tidak bersedia memberikan tempat pengganti atau ganti rugi? Soal itu, Hadi Utomo akan menyerahkan secara penuh kepada penghuni. Jika penghuni memutuskan menolak, dia siap melawan. Demikian juga sebaliknya.

Wali Kota Surabaya Bambang DH mengatakan memang sedang mendata semua bangunan di Surabaya yang masuk dalam kategori cagar budaya. Tidak terkecuali “gedung setan”. Ia memastikan akan menertibkan bangunan cagar budaya yang sudah berubah fungsi.

Khusus untuk “gedung setan”, Bambang DH mengaku tidak ada keinginan memindahkan para penghuninya. Ia lebih memilih untuk menata kembali dan memperbaikinya agar bisa dikembangkan sebagai tempat wisata. “Jika dikelola dengan baik, ‘gedung setan’ akan menjadi tempat wisata unggulan di Surabaya. Adanya penghuni di tempat itu menjadi bukti sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia, dan ini harus dikembangkan,” katanya.   
 
Sejarah Gedung Setan
Asal-usul atau sejarah bangunan tua berwarna putih kusam ini memang belum diketahui secara autentik. Namun, dari cerita Hadi Utomo, “gedung setan” memang sengaja diberi kesan angker karena dulu banyak pencuri yang menyasar gedung yang dulu juga menjadi rumah walet ini.

Diperkirakan bangunan gedung ini dibangun pada masa pendudukan Belanda. Teng Kun Gwan atau Gunawan Santoso merupakan pemilik gedung ini.

Pada zaman dulu, gedung ini merupakan kompleks persemayaman warga Tionghoa dan berada dalam satu kompleks dengan pemakaman Cina. Para penghuni menempati secara turun-temurun, sejak gedung ini menjadi tempat penampungan pengungsi keturunan etnis Cina-Jawa, sekitar tahun 1948-1949.

Setelah peristiwa 1965, “gedung setan” menjadi bong (pemakaman Cina) dan berubah menjadi hunian penduduk. Sampai saat ini para penghuni awal dan keturunannya masih terus menempati gedung ini. Gedung dua lantai seluas 400 meter persegi ini dihuni 40 keluarga atau sekitar 150 jiwa. Kebanyakan mereka etnis Tionghoa dan beberapa di antaranya keturunan Tionghoa-Jawa. Di lantai dua terdapat gereja Pantekosta, tempat penghuni dan penduduk sekitar beribadah.

Tiap Tahun 5.000 BMI Jatim Jadi Korban Penipuan Calo

Warta Jatim, Surabaya - Dari 40 ribu buruh migran asal Jawa Timur tiap tahun, sekitar 5.000 orang berangkat melalui jalur ilegal. Mereka menjadi buruh migran ilegal akibat penipuan calo.

Koordinator International Labour Organization Jawa Timur Mohammad Nour mengatakan, mayoritas buruh ilegal bekerja di perkebunan atau perusahaan konstruksi di Malaysia. Sebagian lagi bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi, Kuwait, dan kawasan Timur Tengah lainnya.

Kebanyakan buruh migran ilegal menjadi korban penipuan calo sehingga tidak memiliki dokumen lengkap. “Mereka biasanya berasal dari beberapa daerah basis buruh migran seperti Ngawi, Madiun, Madura, dan daerah sekitar tapal kuda seperti Bondowoso dan Jember,” ujar Mohammad Nour, Selasa (16/2).

Calo perekrut buruh migran leluasa beroperasi karena Dinas Tenaga Kerja minim memberikan informasi mengenai kesempatan bekerja di luar negeri. Hal itu dimanfaatkan calo untuk menipu calon buruh migran.

Di tempat terpisah, Kepala Disnakertrans dan Kependudukan Jatim Indra Wiragana mengatakan sudah maksimal mensosialisasikan syarat bekerja di luar negeri kepeda calon buruh migran. “Kami sudah menyebarkan imbauan berisi tata cara dan sosialisasi pengiriman buruh migran di tiap kelurahan dan desa. Namun, masih tetap saja kecolongan,” ujarnya.

Indra menuding minimnya kualitas sumber daya manusia calon buruh migran yang menyuburkan penipuan. Fasilitas dan anggaran yang minim juga menyulitkan pemberantasan praktik buruh migran ilegal. (red)

Senin, 15 Februari 2010

Warga Jawa Timur Tuntut Raperda Perlindungan PRT

Warta Jatim,Surabaya - Jaringan Masyarakat Jawa Timur Peduli Pekerja Rumah Tangga berunjuk rasa di depan gedung Grahadi Surabaya, Senin (15/2). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja rumah tangga.

Koordinator aksi Silvia Kurniadewi mengatakan, pekerja rumah tangga kerap menjadi korban kejahatan HAM. Kasus yang biasanya menimpa PRT meliputi upah rendah, tidak ada batasan beban dan waktu kerja, hingga penganiyaan. “Banyaknya pelanggaran hukum menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap PRT. Kami minta hak PRT disamakan seperti buruh lainnya.”

Jaringan Masyarakat juga mendesak DPRD Jawa Timur mengamandemen Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. “Aturan ini tidak melindungi PRT. Kami menuntut adanya RUU PRT,” ujar Silvia. (red)

57 Ribu Sarjana di Jawa Timur Nganggur

Warta Jatim, Surabaya - Sekitar 57 ribu sarjana di Provinsi Jawa Timur menganggur. Rata-rata sarjana yang menganggur tidak memiliki konsep mengenai bidang kerja yang akan ditekuni.

Banyak lulusan perguruan tinggi tidak kreatif menciptakan lapangan pekerjaan. “Lulusan sarjana memang banyak di Jatim, tapi kebanyakan tidak memiliki keterampilan. Ironis sekali," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jawa Timur Braman Setyo di sela lokakarya wirausaha di Surabaya, Minggu (14/2).

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan, pihaknya menyiapkan modal usaha untuk 1.000 sarjana di Jawa Timur yang masih menganggur. Dana tersebut akan disalurkan melalui lima koperasi.

Syarat mengajukan pinjaman modal dengan cara mengagunkan ijazah sarjana dan menyertakan proposal bidang usaha. “Kami sudah menyiapkan anggaran itu. Nanti akan ditanggung Bank BNI. Selanjutnya akan disalurkan melalui lima koperasi yang kami tunjuk," ujar Syarifuddin Hasan.(red)

Jumat, 12 Februari 2010

MUI Pamekasan & Jombang Haramkan Perayaan Valentine

Warta Jatim, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung fatwa haram merayakan Valentine. Alasannya, perayaan hari kasih sayang tersebut mengarah pada seks bebas dan maksiat.

Ketua MUI Jawa Timur Abdushomad Bukhori mengatakan, makna Valentine saat ini melenceng dari tujuan awal. Dia menganjurkan remaja tidak merayakan Valentine, karena bukan budaya Islam.

“Menolong sesama merupakan salah satu bentuk kasih sayang. Saya minta remaja untuk tidak melanggar norma agama,” kata Abdushomad Bukhori.

Meski mendukung fatwa haram merayakan Valentine yang dikeluarkan MUI Cabang Pamekasan dan Jombang, Majelis Ulama Jawa Timur tidak akan mengeluarkan fatwa serupa. MUI Jawa Timur hanya menyerukan remaja melakukan kegiatan positif bagi masyarakat. (red)

Pemprov Jatim Larang Jual Gula ke Luar Daerah

Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang penjualan gula ke luar daerah. Sebab, kelangkaan gula di wilayahnya dikhawatirkan menyebabkan lonjakan harga di atas batas kemampuan konsumen.

Kepala Sub-Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Jatim Arifin T Hariadi mengatakan, harga gula saat ini sudah terlalu mahal, mencapai Rp 11.000 per kilogram. “Untuk menjaga ketersediaan gula di Jatim, kami mengambil langkah tersebut,” kata Arifin.

Gubernur Jatim Soekarwo menilai lonjakan harga gula tidak rasional, karena putusnya mata rantai jalur distribusi. Dia menduga terjadi manipulasi harga oleh distributor, karena harga gula di tingkat petani saat ini Rp 5.350 per kilogram. “Dari penghitungan kami, seharusnya harga gula paling mahal Rp 9.900 per kilogram," ujarnya.

Soekarwo akan mengundang petani, distributor, pedagang, dan konsumen gula untuk menyelesaikan masalah ini. Rencananya pertemuan ini melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (red)

Rabu, 10 Februari 2010

PT PAL Indonesia Pecat 900 Pekerja

Warta Jatim, Surabaya - PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia di Surabaya memecat 900 karyawan mulai 1 Maret mendatang. PT PAL berjanji membayar pesangon karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Ketua Serikat Pekerja PT PAL Yuniarto mengatakan, manajemen memutuskan memecat buruh karena modal produksi tidak cukup untuk membayar upah 2.400 pekerja. PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) mengucurkan modal Rp 193 miliar untuk modal usaha PT PAL.

Menurut Yuniarto, buruh yang dipecat mayoritas pekerja baru dan tidak memenuhi standar kompetensi perusahaan. “Ada kriteria khusus untuk mereka yang di-PHK. Soal pesangon dan lain sebagainya, PT PAL menjamin akan mengikuti aturan hukum," kata Yuniarto, Selasa (9/2).

Yuniarto berharap, jumlah buruh yang dipecat tidak bertambah. Serikat Pekerja PT PAL mendukung keputusan manajemen perusahaan asal pemberian pesangon untuk buruh yang dipecat sesuai UU Ketenagakerjaan. (red)

Selasa, 09 Februari 2010

AJI Surabaya Dorong Jurnalis Bentuk Serikat Pekerja

Warta Jatim, Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menyatakan pembentukan serikat pekerja media sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan wartawan. Peningkatan kesejahteraan dapat mencegah praktik suap (amplop) terhadap jurnalis.

Koordinator Advokasi AJI Surabaya Rangga Kumara mengatakan, penghasilan rata-rata wartawan Surabaya Rp 400 ribu hingga Rp 1,3 juta per bulan masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak. Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengatur standar minimum upah layak untuk jurnalis.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional, Selasa (9/2), AJI Surabaya menyoroti banyak kasus kekerasan terhadap pekerja media. AJI Surabaya mencatat selama tahun 2007-2009 di Surabaya terjadi 79 kasus kekerasan terhadap wartawan. “Sengketa pers masih sering terjadi. Masyarakat kerap tidak mengindahkan aturan dalam UU tentang Pers,” ujar Rangga Kumara. (red)

Senin, 08 Februari 2010

3 Pelaku Pembakaran Zarkasy Masih Buron

Warta Jatim, Surabaya – Endang Sri Maryati, ibu Muhammad Zarkasy Rofi’i, korban pembakaran santri Pondok Pesantren Al Fatah, Magetan, meminta polisi segera menangkap tersangka pelaku yang masih buron.

Sugeng alias Salim Al Bukhori, salah satu tersangka, diduga bersebunyi di rumahnya di Kompleks PTPN II, Kebun Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Saat kami konfirmasi ke Polres Magetan, mereka mengatakan sudah mengecek keberadaan Sugeng. Namun, hingga kini 3 buron tersebut belum ditangkap,” ujar Endang Sri Maryati, Senin (8/2).

Polres Magetan menetapkan Sugeng alias Salim Al Bukhori, Yusuf Al Sofi, dan Halimah sebagai tersangka kasus pembunuhan Zarkasy. Ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Magetan.

Endang Sri Maryati mengaku sering menerima teror setelah melaporkan kasus ini ke polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peneror yang menggunakan nomor seluler 081234181793 kerap melontarkan kata-kata kotor kepada Endang dan anggota keluarganya.

Komnas HAM mengupayakan mediasi dengan pengurus Pesantren Al Fatah, dua minggu mendatang. Rencananya mediasi akan dihadiri perwakilan Polda Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Pada 3 Mei 2009 sekitar 20 santri Pesantren Al Fatah menyerbu rumah Endang Sri Maryati dan membakar Zarkasy. Mereka menuduh Zarkasy tidak bertanggung jawab menghamili salah seorang santri.

Pengadilan Negeri Magetan telah memvonis 14 pelaku penyerangan dengan hukuman 1 hingga 4 tahun penjara. Polres Magetan menetapkan Sugeng, Halimah, dan Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang. (red)

Kamis, 04 Februari 2010

Mediasi dengan Al Fatah Diupayakan di Tempat Netral

Warta Jatim, Surabaya - Rencana mediasi keluarga Zarkasy dengan Pesantren Al Fatah terus dikoordinasikan. Rencana mediasi yang diprakarsai Komnas HAM, Kontras, LBH Surabaya, dan MUI ini akan dilakukan di tempat netral dan ditentukan menjelang pelaksanaan.

Menurut Endang Sri Maryati, ibu Muhammad Zarkasy Rifa’i, korban pembakaran 14 santri Al Fatah, surat mediasi sudah dilayangkan ke Pesantren Al-Fatah dan pihak terkait, termasuk Polda Jawa Timur dan Polres Magetan. Dia berharap mediasi dilakukan secepat mungkin dan menghasilkan keputusan yang memuaskan kedua pihak.

Endang juga berharap, pesantren di Temboro, Magetan, itu bersedia hadir dalam mediasi. “Kami sudah sudah berkali-kali meminta inisiatif mereka, namun pihak ponpes tidak merespons. Karena itulah, mediasi merupakan langkah alternatif yang bisa kami lakukan,” ujar Endang, Jumat (5/2).

Asisten Divisi Bidang Hukum dan Advokasi LBH Surabaya Anhar menyatakan mendukung mediasi di tempat netral. Menurutnya, pertemuan di tempat netral akan membuat proses mediasi lancar, dibandingkan pertemuan di Pesantren Al Fatah.

Anhar juga menginginkan penyelesaian kasus tersebut dengan cepat. “Jika kasus ini tidak kunjung selesai, akan membuat sengsara keluarga korban yang selama ini sudah banyak menderita,” ujarnya.

Pesantren Al Fatah saat dimintai konfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui rencana mediasi. Mereka mengaku masih menunggu surat pemberitahuan dari Komnas HAM dan Kontras mengenai rencana tersebut. “Kami masih menunggu surat pemberitahuan itu, baru kami bisa memutuskan langkah selanjutnya,” kata seorang pengurus pesantren yang tidak mau disebutkan namanya.(red)

Membangun Paseduluran Semesta

Sedulur papat, limo pancer. Kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan bagi masyarakat Jawa. Konsep yang memuat sifat dan ciri manusia sejati di mana terkandung kekuatan, semangat, kecerdikan, dan kesucian, akan membawa manusia menuju sosok sejati atau manunggaling kawula gusti. Sosok manusia yang bisa menghargai diri sendiri, orang lain, dan alam semesta.

Konsep manusia sejati dirangkai Romo Vincensius Kirjito Pr dalam membina kerukunan antarumat beragama di lereng Merapi. Melalui pameran foto bertajuk Sedulur Merapi yang digelar 1-14 Februari 2010, romo yang telah 9 tahun mengabdikan diri pada masyarakat lereng Merapi ini mencoba menunjukkan gambaran manusia sejati pada masyarakat Surabaya.

Pameran foto Sedulur Merapi secara jelas memperlihatkan bagaimana manusia berinteraksi dengan alam dan seisinya. Satu manusia merusak, manusia lain akan jadi korbannya. Pameran 50 foto yang melibatkan 27 wartawan foto dari dalam dan luar negeri ini menyadarkan kita akan kerukunan dan kebersamaan serta sikap saling gotong royong antara alam dan manusia.

Alam sebagai GuruGP Sindhunata SJ, romo yang juga budayawan, mengatakan alam adalah guru yang dengan keras mengajarkan manusia harus berani berdamai dengan apa pun dan siapa pun, termasuk hal yang mungkin tidak kita sukai.

Dari alam kita juga bisa belajar bahwa tak ada perdamaian tanpa keadilan. Dan tak mungkin ada keadilan jika manusia tidak berhati-hati dalam mengolah kekayaan alam yang terbatas ini. Alamlah yang akhirnya mengajari manusia bahwa tidak akan ada perdamaian di antara manusia tanpa perdamaian dengan alam.

Sedulur Merapi mengingatkan kita bahwa alam adalah realitas terakhir yang akan membuat kita terkejut dan akan membuat wajah kita tertampar, di mana ada satu fakta yang menyebutkan tidak ada gunanya kita berpegang teguh pada prinsip kebenaran ilahi, termasuk prinsip kebenaran agama yang kita anut masing-masing, jika kita masih masih berada di bawah ancaman keterbatasan sumber daya alam dan sakitnya alam karena keserakahan manusia.

Keterbatasan sumber daya alam harus membuat manusia membuang segala perbedaan dan bekerja sama mencari jalan keluar, agar dapat menyambung kehidupan menjadi jauh lebih baik. Manusia juga harus berani hidup rukun dan damai. Sebab, jika tidak demikian, manusia akan punah akibat “sakit”nya alam suatu saat nanti.

Democracy of All Creation
Romo Kirjito mengatakan, kehidupan di lereng Merapi yang begitu ramah namun “ganas” mewajibkan seluruh warga desa di Kecamatan Dukun, Magelang, bahu-membahu dalam membangun alam sekitar. Ceroboh sedikit, bahaya besar pasti mengancam, apalagi bila wedus gembel atau debu dari letusan Gunung Merapi datang menerjang.

“Dari kondisi alam di lereng Merapi inilah manusia tidak boleh sombong dengan ego masing-masing. Mereka harus runtang-runtung (bergandengan) dalam membangun ekologis alam,” kata romo yang juga kepala paroki Gereja Katolik Gubug Selo Merapi ini.

Romo Kirjito yang mendapat sebutan Romo Ndeso ini menegaskan, di lereng Merapi tidak ada istilah manusia Islam, Katolik, Kejawen, Hindu, dan sebagainya. Yang ada mereka adalah satu kesatuan utuh yang hidup berdampingan dengan binatang dan alam. Sebab, pada hakikat dan makrifatnya, semua unsur tersebut mempunyai hak dan kedudukan yang sama di hadapan Gusti Kang Maha Suci.

Menurut Romo Kirjito, kehidupan di lereng Merapi tidak ubahnya magma yang tersimpan di bawah perut Merapi. Diam, tenang, dan tiba-tiba “muntah” bila ada yang menyakiti. Misalnya saja, pada saat merebak penambangan pasir di kali yang digunakan untuk penampungan lahar. Para penduduk melakukan protes keras terhadap penambangan itu dengan cara berkreasi melalui seni dan budaya, yang mengambarkan kerusakan lingkungan akibat perbuatan para penambang pasir.

Mereka juga menunjukkan kepada masyarakat perkotaan yang cenderung egosentris dengan tarian-tarian dan kegiatan lain yang mengambarkan kebersamaan, baik dalam pesta perkawinan, Idul Fitri, maupun perayaan Natal. Mereka melakukannya bersama-sama, meski berbeda keyakinan.

Masyarakat di lereng Merapi telah banyak memberikan pelajaran berharga bagi semua umat di bumi. Terlebih, kata Sindhunata, mereka berhasil menciptakan democracy of all creation. Mereka juga mengajarkan kepada makhluk yang hidup di kota untuk menyertakan alam semesta dalam kehidupannya.

Dari konsep lereng Merapi itu, manusia dan alam terikat secara radikal. Karena diikat oleh alam, manusia menjadi terikat satu dengan yang lain secara radikal. Jika semua manusia memiliki kesadaran tersebut, hidup di bumi pasti akan membawa kedamaian dan bisa menciptakan paseduluran atau persaudaraan, persis seperti Sedulur Merapi yang digagas Romo Ndeso.

Warga di lereng Merapi memberikan pelajaran makna hidup. Mereka yang dianggap sebagai orang desa, petani, miskin, dan cenderung diabaikan oleh arus besar kebudayaan dan politik, tetap bertahan dengan menunjukkan harga diri dan martabat sebagai manusia sejati, yang mampu menghadapi bahaya buaya atau harimau yang setiap saat siap menerkam.

Satu pesan penting terakhir yang dititipkan oleh para Sedulur Merapi adalah manusia harus mampu menjadi pungkasaning rasa sejati dengan menghargai alam semesta, sehingga kita bisa menikmati samaggi phala atau buah persatuan dari paseduluran.(red)

Bupati Pasuruan dan Banyuwangi Segera Dicopot

Warta Jatim, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo siap memberhentikan sementara Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari. Dua bupati itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Gubernur Soekarwo mengatakan, saat ini hanya menunggu surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal pemberhentian dua bupati tersebut. Terlebih izin pemeriksaan dari Presiden sudah turun. Ratna Ani Lestari didakwa korupsi senilai Rp 19,76 miliar pengadaan lahan lapangan terbang dan Dade Angga korupsi kas daerah senilai Rp. 74 miliar.

Menurut Soekarwo, pemberhentian sementara itu sudah selayaknya dilakukan. Sebab, kedua bupati itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan bukti adanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa di pengadilan. "Surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara sangat diperlukan. Ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," ujar Soekarwo, Kamis (5/2).

Selain rekomendasi dari Kejagung, proses pemberhentian sementara kedua bupati itu bisa dilakukan atas usulan wakil bupati. Namun, dengan pertimbangan politik, kemungkinan tersebut sangat kecil. Apalagi, dengan sistem pemilihan kepala daerah yang mengatur satu paket pasangan bupati dan wakil bupati. (red)

Pemkot Surabaya Tak Peduli Somasi PT KA

Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya tidak begitu peduli atas rencana somasi PT Kereta Api terkait kerusuhan yang melibatkan bonekmania (suporter Persebaya) dan warga Solo.

Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, somasi yang bersifat teguran itu bisa saja dihiraukan Wali Kota. Namun, pihaknya juga siap melayani jika PT KA melanjutkan somasi itu ke pengadilan. "Soal somasi, itu kan urusan Wali Kota. Namun, untuk lebih jelasnya, kami akan menunggu surat somasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Suharto, Kamis (4/2).

Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku akan menolak membayar ganti rugi kepada PT KA. Apalagi penyebab kerusakan bukan bonek, melainkan masyarakat yang melempar batu dan bom molotov ke arah kereta api yang ditumpangi bonek.

Sikap senada ditunjukkan anggota DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A Erick R Tahalele menyatakan komisinya tidak akan menyetujui penggunaan dana APBD untuk ganti rugi kepada PT KA. Apalagi kasus perang batu di Solo bukan akibat bonek, melainkan warga di sekitar rel.

Di tempat terpisah, humas PT KA Daops VIII Surabaya Nur Amin menyambut gembira somasi yang diajukan manajemen PT KA terhadap Pemkot Surabaya. Dia juga meminta manajemen secepatnya mengirim surat somasi. "Daops lain yang terkena imbas dari kerusuhan bonek kami harapkan juga segera bergabung mengajukan somasi," ujarnya. 

Nur Amin juga menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan masalah ini. Apalagi Wali Kota sempat berjanji memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami PT KA akibat ulah bonek.(red)

Lantamal V Surabaya Diduga Teror Warga

Warta Jatim, Surabaya – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya diduga mengancam dan meneror penghuni 8 rumah milik TNI AL yang akan digusur. Ancaman berupa SMS, penyebaran intelijen, dan surat kaleng.

Ancaman itu terjadi sejak tahun 2001 dan sangat mengganggu ketenangan warga. “Warga sebenarnya sudah sejak lama disuruh mengosongkan rumah, namun tidak pernah dilakukan hingga saat ini,” kata Pieter Manuputy, penghuni rumah dinas TNI AL, saat memimpin aksi penolakan penertiban di Jalan Teluk Kumai Timur, Surabaya, Kamis (4/3).

Pieter menolak disebut tinggal di rumah dinas milik TNI AL, karena dia dan warga tinggal di rumah milik negara. Dia juga menilai Lantamal V menyalahi aturan serta melanggar keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang meminta tidak melakukan penertiban hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau ada keputusan PN secara tetap.

Lantamal V juga dianggap tidak mengindahkan UU Darurat 19/1955, PP 31/2005, dan Perpres 11/2008, yang mengatur tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara.

Kamijo, salah satu Ketua Forum Komunikasi Penghuni Rumah Negara TNI (FKPRN-TNI) Jatim, mengatakan akan mendukung para purnawirawan yang mendiami 8 rumah tersebut. Ia menilai ada ketidakadilan dalam penertiban rumah itu. Di antaranya, mengusir anak cucu anggota TNI yang berpangkat rendah dan membiarkan mereka yang berpangkat tinggi.

Kamijo menegaskan, banyak rumah milik TNI AL dikontrakkan oleh anak-anak perwira, namun tidak ada tindakan. Dia meminta Lantamal V adil. Sebagai bentuk dukungan terhadap warga, Kamijo menggerakkan ratusan purnawirawan untuk melawan penertiban.

Di tempat terpisah, Kadispen Koarmatim TNI AL Letkol Toni Syaiful menyatakan akan tetap melakukan penertiban sesuai ketentuan. Pihaknya akan menunjukkan surat perintah, surat somasi, dan dokumen-dokumen tentang kewenangan melakukan penertiban.

Menurut Toni, keputusan PN Surabaya yang meminta penundaan penertiban hanya meneruskan kuasa hukum warga yang terkena penertiban 26 Januari lalu. Dengan kata lain, surat tersebut bukanlah putusan sela dan tidak mempunyai keputusan hukum tetap dan tidak mengikat TNI AL. “Kami akan terus melakukan penertiban. Tidak ada kata mundur, karena TNI AL berjalan sesuai aturan.” (red)

LBH Surabaya: Pengenaan Pasal 170 KUHP Tidak Tepat

Warta Jatim, Surabaya - Keputusan Pengadilan Negeri Magetan yang menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Muhammad Zarkarsy Rofi’i oleh 14 santri Pesantren Al Fatah, Temboro, Magetan, dinilai terlalu ringan.

Asisten Divisi Advokasi dan Bidang Hukum LBH Surabaya Anhar mengatakan, pembakaran yang dilakukan 14 santri itu direncanakan secara matang. Karena itu, sangat pantas jika para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Seharusnya diterapkan Pasal 349 KUHP, karena para tersangka mengakui adanya perencanaan. "Pada saat sidang, para tersangka mengakui peran mereka masing-masing, siapa yang bertugas membakar dan memukul Zarkasy dengan kayu. Karena itu, kami meminta PN meninjau kembali pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku," ujar Anhar, Selasa (3/2).

Endang Sri Maryati, ibu korban, menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim yang mengenakan hukuman 1 sampai 4 tahun terhadap para tersangka. Jika banding ditolak, ia akan mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung.

Terkait kasus ini, Endang mengaku sering mendapatkan teror atau ancaman dari orang tidak dikenal. Karena itu, dia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Kepolisian memberikan pengawasan dan pengamanan. Terlebih, kasus ini sudah mendapat perhatian masyarakat luas. "Ancaman itu lewat SMS atau juga ada orang-orang tak dikenal datang dan berkeliaran di depan rumah pada tengah malam," kata Endang.

Menurut Endang, Komnas HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, LPSK, dan Majelis Ulama Indonesia akan mendatangi Pesantren Al Fatah untuk melakukan mediasi. Dia berharap, upaya itu berdampak positif bagi dirinya dan pesantren tersebut. Sebab, selama ini pihak pesantren tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kasus ini.(red)

Rabu, 03 Februari 2010

Polda Jatim Tak Tahu 3 Tersangka Pembunuh Zarkasy Buron

Warta Jatim, Surabaya – Kepolisian DaerahJawa Timur mengaku tidak tahu soal 3 santri Pondok Pesantren Al Fatah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Magetan. Ketiga santri itu buron dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Muhammad Zarkasy Rofi'i.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Pudji Astuti menyatakan akan mengecek kebenaran berita tersebut. Jika benar, pihaknya akan memerintahkan Polres Magetan segera menangkap dan mengejar 3 orang itu.

Pudji Astuti menampik lolosnya 3 santri tersebut akibat intimidasi dan intervensi dari pihak yang bermasalah. Menurut dia, dalam kondisi apa pun, kepolisian memiliki tanggung jawab menuntaskan segala persoalan hukum.

“Sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk melindungi masyarakat. Karena itu, kami tidak akan membiarkan terdakwa berkeliaran dengan bebas, apalagi dalam status DPO,” ujar Pudji Astuti di Surabaya, Selasa (2/2).

Menurut Pudji Astuti, Polda Jatim akan bertindak tegas terhadap petugas yang nakal, tidak terkecuali personel Polres Magetan. Sanksi akan diberikan mulai peringatan, penundaan gaji secara berkala, hingga pemecatan. (red)

Selasa, 02 Februari 2010

3 Santri Pondok Pesantren Al Fatah Buron

Warta Jatim, Surabaya – Tiga tersangka pelaku pembakaran rumah Muhammad Zarkasy Rofi'I masih buron. Polres Magetan telah memasukkan nama santri Pondok Pesantren Al Fatah itu dalam daftar pencarian orang.

Salim Al Bukhori, Yusuf Al Sofi, dan Halimah diduga bertanggung jawab dalam aksi pembakaran rumah yang menewaskan Zarkasy. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magetan telah menerjunkan tim untuk mencari ketiga tersangka asal Langkat dan Medan, Sumatera Utara.

“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk terus melakukan pengejaran. Semoga saja cepat berhasil,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Polisi Sukono, Selasa (2/2).

Sukono membantah pihaknya sengaja melambankan penyelidikan kasus ini karena intervensi dari Pesantren Al Fatah. Polres Magetan juga tidak meringankan hukuman para terdakwa karena mengenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.

Menurut Sukono, jaksa yang memutuskan menggunakan Pasal 170 KUHP untuk menjerat 14 terdakwa pembakaran rumah Zarkasy. Keputusan hakim sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pada 3 Mei 2009 sekitar 20 santri Pesantren Al Fatah membakar Zarkasy di rumahnya. Para santri menuduh Zarkasy tidak bertanggung jawab setelah menghamili seorang santri. Lima hari kemudian Zarkasy meninggal di Rumah Sakit Umum Madiun.

“November tahu lalu pengadilan menjatuhkan vonis 1 hingga 4 tahun kepada 14 pelaku. Sedangkan Sugeng, Halimah, dan Yusuf masuk daftar pencarian orang Polres Magetan," kata Endang, ibu Zarkasy, di kantor Kontras Jakarta beberapa hari lalu.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mendampingi keluarga Zarkasy mengandukan kasus ini ke Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas HAM. LPSK mengajukan permohonan restitusi, namun ditolak pengadilan. (red)

Senin, 01 Februari 2010

5.100 Warga Jawa Timur Menderita Kusta

Warta Jatim, Surabaya – Sebanyak 5.100 warga Jawa Timur menderita kusta. Dari keseluruhan 17.000 penderita kusta di Indonesia, 30% penderita asal Jatim, dan merupakan terbanyak. Penderita kusta terbanyak di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura.

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan, banyaknya penderita kusta di Mandangin memang sudah berlangsung lama. Pulau tersebut dulu merupakan tempat penampungan penderita kusta.

Untuk menekan angka penderita kusta, Pemprov Jatim telah menyiapkan dana Rp 2,5 miliar yang diambilkan dari APBD 2010. Selain itu, juga akan memaksimalkan dana hibah dari World Health Organization untuk penanggulangan kusta.

“Dengan jumlah penderita sedemikian besar, tak heran Jatim menduduki peringkat teratas, sekaligus menempatkan Indonesia di tiga besar penderita terbanyak di dunia. Perlu kerja keras semua pihak untuk meminimalkan jumlahnya,” ujar Syaifullah, Senin (1/2).

Pemprov Jatim juga akan memaksimalkan peran rumah sakit khusus kusta di Kediri dan Mojokerto. Pemprov akan menjalin kerja sama dengan banyak pihak dan mengimbau masyarakat agar melakukan tindakan preventif dan tidak mendiskriminasikan penderita kusta.(red)