Warta Jatim, Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menyelidiki dugaan penganiayaan narapidana oleh sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung. Diduga sipir menganiaya narapidana karena menolak membayar upeti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhuk HAM Jatim Djoko Hikma Hadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sipir Yosaphat Iwan Yusanto yang diduga menganiaya narapadina Ndondit Sudarmanto.
Djoko mengatakan, penganiayaan terjadi di Blok C LP Tulungagung, 7 Februari 2010. Berdasarkan visum dokter, Ndondit Sudarmanto luka di dada, perut, dan wajah akibat ditinju dan dipukul menggunakan kursi lipat.
Ndondit mengaku dianiaya karena tidak membayar “sewa” meminjam telepon genggam milik sipir Yosaphat Iwan Susanto sebesar Rp 150 ribu. “Menurut cerita Ndondit, uang upeti itu baru akan diserahkan setelah istrinya datang menjenguk. Namun, pelaku tidak terima dan terjadilah pemukulan itu,” ujar Djoko, Jumat (19/2).
Sedangkan Yosaphat Iwan mengaku marah karena Ndondit memfitnahnya melakukan pemerasan. Dia membantah memukul Ndondit menggunakan kursi lipat. Memang dia memukulkan kursi tersebut, namun terhalang terali penjara.
“Pelaku kesal karena korban tidak memiliki rasa terima kasih. Saat diperiksa Kepala LP (soal kepemilikan HP), korban mengaku diperas oleh pelaku," kata Djoko.
Djoko berjanji menyelidiki kasus ini dan akan menindak sipir jika terbukti bersalah. Selain terancam sanksi karena menganiaya narapidana, Yosaphat Iwan terancam hukuman karena meminjamkan barang yang dilarang di dalam penjara dan memungut upeti kepada narapidana. (red)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhuk HAM Jatim Djoko Hikma Hadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sipir Yosaphat Iwan Yusanto yang diduga menganiaya narapadina Ndondit Sudarmanto.
Djoko mengatakan, penganiayaan terjadi di Blok C LP Tulungagung, 7 Februari 2010. Berdasarkan visum dokter, Ndondit Sudarmanto luka di dada, perut, dan wajah akibat ditinju dan dipukul menggunakan kursi lipat.
Ndondit mengaku dianiaya karena tidak membayar “sewa” meminjam telepon genggam milik sipir Yosaphat Iwan Susanto sebesar Rp 150 ribu. “Menurut cerita Ndondit, uang upeti itu baru akan diserahkan setelah istrinya datang menjenguk. Namun, pelaku tidak terima dan terjadilah pemukulan itu,” ujar Djoko, Jumat (19/2).
Sedangkan Yosaphat Iwan mengaku marah karena Ndondit memfitnahnya melakukan pemerasan. Dia membantah memukul Ndondit menggunakan kursi lipat. Memang dia memukulkan kursi tersebut, namun terhalang terali penjara.
“Pelaku kesal karena korban tidak memiliki rasa terima kasih. Saat diperiksa Kepala LP (soal kepemilikan HP), korban mengaku diperas oleh pelaku," kata Djoko.
Djoko berjanji menyelidiki kasus ini dan akan menindak sipir jika terbukti bersalah. Selain terancam sanksi karena menganiaya narapidana, Yosaphat Iwan terancam hukuman karena meminjamkan barang yang dilarang di dalam penjara dan memungut upeti kepada narapidana. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar