Warta Jatim, Surabaya – Endang Sri Maryati, ibu Muhammad Zarkasy Rofi’i, korban pembakaran santri Pondok Pesantren Al Fatah, Magetan, meminta polisi segera menangkap tersangka pelaku yang masih buron.
Sugeng alias Salim Al Bukhori, salah satu tersangka, diduga bersebunyi di rumahnya di Kompleks PTPN II, Kebun Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Saat kami konfirmasi ke Polres Magetan, mereka mengatakan sudah mengecek keberadaan Sugeng. Namun, hingga kini 3 buron tersebut belum ditangkap,” ujar Endang Sri Maryati, Senin (8/2).
Polres Magetan menetapkan Sugeng alias Salim Al Bukhori, Yusuf Al Sofi, dan Halimah sebagai tersangka kasus pembunuhan Zarkasy. Ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Magetan.
Endang Sri Maryati mengaku sering menerima teror setelah melaporkan kasus ini ke polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peneror yang menggunakan nomor seluler 081234181793 kerap melontarkan kata-kata kotor kepada Endang dan anggota keluarganya.
Komnas HAM mengupayakan mediasi dengan pengurus Pesantren Al Fatah, dua minggu mendatang. Rencananya mediasi akan dihadiri perwakilan Polda Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Pada 3 Mei 2009 sekitar 20 santri Pesantren Al Fatah menyerbu rumah Endang Sri Maryati dan membakar Zarkasy. Mereka menuduh Zarkasy tidak bertanggung jawab menghamili salah seorang santri.
Pengadilan Negeri Magetan telah memvonis 14 pelaku penyerangan dengan hukuman 1 hingga 4 tahun penjara. Polres Magetan menetapkan Sugeng, Halimah, dan Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang. (red)
Sugeng alias Salim Al Bukhori, salah satu tersangka, diduga bersebunyi di rumahnya di Kompleks PTPN II, Kebun Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Saat kami konfirmasi ke Polres Magetan, mereka mengatakan sudah mengecek keberadaan Sugeng. Namun, hingga kini 3 buron tersebut belum ditangkap,” ujar Endang Sri Maryati, Senin (8/2).
Polres Magetan menetapkan Sugeng alias Salim Al Bukhori, Yusuf Al Sofi, dan Halimah sebagai tersangka kasus pembunuhan Zarkasy. Ketiganya dimasukkan dalam daftar pencarian orang Polres Magetan.
Endang Sri Maryati mengaku sering menerima teror setelah melaporkan kasus ini ke polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Peneror yang menggunakan nomor seluler 081234181793 kerap melontarkan kata-kata kotor kepada Endang dan anggota keluarganya.
Komnas HAM mengupayakan mediasi dengan pengurus Pesantren Al Fatah, dua minggu mendatang. Rencananya mediasi akan dihadiri perwakilan Polda Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Pada 3 Mei 2009 sekitar 20 santri Pesantren Al Fatah menyerbu rumah Endang Sri Maryati dan membakar Zarkasy. Mereka menuduh Zarkasy tidak bertanggung jawab menghamili salah seorang santri.
Pengadilan Negeri Magetan telah memvonis 14 pelaku penyerangan dengan hukuman 1 hingga 4 tahun penjara. Polres Magetan menetapkan Sugeng, Halimah, dan Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar