Warta Jatim, Sidoarjo - Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Sidoarjo, Jawa Timur, memprotes tidak dimasukkanya agama Khonghucu dalam formulir pengurusan kartu tanda penduduk dan kartu susunan keluarga.
Ketua Matakin Sidoarjo Gatot Seger Santoso mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beralasan formulir KTP dan KSK saat ini mengikuti format baru yang tidak mencantumkan agama Khonghucu. Belakangan, Pemkab Sidoarjo mengatakan agama Khonghucu tidak tercantum dalam formulir karena kesalahan komputer.
“Alasan yang dibuat Pemkab Sidoarjo sangat tidak masuk akal. Kami menuntut kejelasan,” kata Gatot saat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/2).
Gatot mempertanyakan aturan Pemkab Sidoarjo yang mensyaratkan surat baptis dalam pengurusan KTP dan KSK untuk penganut Khonghucu. Padahal, aturan tersebut tidak berlaku untuk penganut agama Kristen dan Katolik.
Presidium Matakin Bingky Irawan mengancam membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Komnas HAM. “Masalah lain yang timbul adalah data diri yang berbeda dalam KTP dan KSK. Umat Khonghucu yang memerlukan data diri harus mengurus salah satunya agar sama,” ujar Bingky.
Kepala Sub-Bagian Penyuluhan dan Penyelenggaraan Kependudukan Kabupaten Sidoarjo Baktini Agustiningrum mengatakan ada kesalahan teknis dalam formulir pengurusan KTP dan KSK. Pihaknya akan mengganti formulir KTP dan KSK yang sudah telanjur dicetak. (red)
Ketua Matakin Sidoarjo Gatot Seger Santoso mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo beralasan formulir KTP dan KSK saat ini mengikuti format baru yang tidak mencantumkan agama Khonghucu. Belakangan, Pemkab Sidoarjo mengatakan agama Khonghucu tidak tercantum dalam formulir karena kesalahan komputer.
“Alasan yang dibuat Pemkab Sidoarjo sangat tidak masuk akal. Kami menuntut kejelasan,” kata Gatot saat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/2).
Gatot mempertanyakan aturan Pemkab Sidoarjo yang mensyaratkan surat baptis dalam pengurusan KTP dan KSK untuk penganut Khonghucu. Padahal, aturan tersebut tidak berlaku untuk penganut agama Kristen dan Katolik.
Presidium Matakin Bingky Irawan mengancam membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Komnas HAM. “Masalah lain yang timbul adalah data diri yang berbeda dalam KTP dan KSK. Umat Khonghucu yang memerlukan data diri harus mengurus salah satunya agar sama,” ujar Bingky.
Kepala Sub-Bagian Penyuluhan dan Penyelenggaraan Kependudukan Kabupaten Sidoarjo Baktini Agustiningrum mengatakan ada kesalahan teknis dalam formulir pengurusan KTP dan KSK. Pihaknya akan mengganti formulir KTP dan KSK yang sudah telanjur dicetak. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar