Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya tidak begitu peduli atas rencana somasi PT Kereta Api terkait kerusuhan yang melibatkan bonekmania (suporter Persebaya) dan warga Solo.
Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, somasi yang bersifat teguran itu bisa saja dihiraukan Wali Kota. Namun, pihaknya juga siap melayani jika PT KA melanjutkan somasi itu ke pengadilan. "Soal somasi, itu kan urusan Wali Kota. Namun, untuk lebih jelasnya, kami akan menunggu surat somasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Suharto, Kamis (4/2).
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku akan menolak membayar ganti rugi kepada PT KA. Apalagi penyebab kerusakan bukan bonek, melainkan masyarakat yang melempar batu dan bom molotov ke arah kereta api yang ditumpangi bonek.
Sikap senada ditunjukkan anggota DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A Erick R Tahalele menyatakan komisinya tidak akan menyetujui penggunaan dana APBD untuk ganti rugi kepada PT KA. Apalagi kasus perang batu di Solo bukan akibat bonek, melainkan warga di sekitar rel.
Di tempat terpisah, humas PT KA Daops VIII Surabaya Nur Amin menyambut gembira somasi yang diajukan manajemen PT KA terhadap Pemkot Surabaya. Dia juga meminta manajemen secepatnya mengirim surat somasi. "Daops lain yang terkena imbas dari kerusuhan bonek kami harapkan juga segera bergabung mengajukan somasi," ujarnya.
Nur Amin juga menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan masalah ini. Apalagi Wali Kota sempat berjanji memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami PT KA akibat ulah bonek.(red)
Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, somasi yang bersifat teguran itu bisa saja dihiraukan Wali Kota. Namun, pihaknya juga siap melayani jika PT KA melanjutkan somasi itu ke pengadilan. "Soal somasi, itu kan urusan Wali Kota. Namun, untuk lebih jelasnya, kami akan menunggu surat somasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Suharto, Kamis (4/2).
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku akan menolak membayar ganti rugi kepada PT KA. Apalagi penyebab kerusakan bukan bonek, melainkan masyarakat yang melempar batu dan bom molotov ke arah kereta api yang ditumpangi bonek.
Sikap senada ditunjukkan anggota DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A Erick R Tahalele menyatakan komisinya tidak akan menyetujui penggunaan dana APBD untuk ganti rugi kepada PT KA. Apalagi kasus perang batu di Solo bukan akibat bonek, melainkan warga di sekitar rel.
Di tempat terpisah, humas PT KA Daops VIII Surabaya Nur Amin menyambut gembira somasi yang diajukan manajemen PT KA terhadap Pemkot Surabaya. Dia juga meminta manajemen secepatnya mengirim surat somasi. "Daops lain yang terkena imbas dari kerusuhan bonek kami harapkan juga segera bergabung mengajukan somasi," ujarnya.
Nur Amin juga menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan masalah ini. Apalagi Wali Kota sempat berjanji memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami PT KA akibat ulah bonek.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar