Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 17 Februari 2010

Syarat Peserta Pilkada Surabaya Jegal Calon Independen

Warta Jatim, Surabaya – Bakal calon peserta pemilihan Wali Kota Surabaya mengecam keputusan KPU Daerah yang mensyaratkan peserta mendapat suara dukungan minimal 3% dari total jumlah penduduk. Mereka menilai syarat ini menghambat kesempatan setiap warga untuk memimpin Kota Surabaya dan sarat kepentingan partai politik.

Bakal calon M Sholeh mengatakan, keputusan KPUD Surabaya sangat tidak masuk akal. Dia mengaku kesulitan mengumpulkan 88 ribu surat dukungan lengkap dengan fotokopi kartu tanda penduduk dari warga.

Sholeh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, aturan ini melanggar UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. “Saya memang hanya mendapat 5 ribu surat dukungan. Tapi bukan itu masalahnya. Aturan ini harus diperbaiki untuk melindungi hak setiap warga negara,” kata Sholeh, Selasa (16/2).

Pendapat senada disampaikan Krismanhadi, bakal calon dari jalur independen. Menurut dia, bakal calon peserta pilkada kewalahan mendistribusikan copy surat dukungan kepada 163 panitia pemungutan suara sebelum batas akhir penyerahan, Rabu (17/2), pukul 00.00.

Ketua KPUD Surabaya Eko Waluyo mengatakan hanya mematuhi aturan yang ditetapkan KPU Pusat. Setelah bakal calon perseorangan menyerahkan surat dukungan pada 15-17 Februari, KPUD akan memverifikasi data tersebut mulai 18 Februari hingga 10 Maret.

“Verifikasi akan dilakukan transparan oleh PPS dan panitia pemungutan suara kecamatan. Kami tidak berniat mempersulit calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Surabaya mendatang,” ujar Eko. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar