Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 02 Februari 2010

3 Santri Pondok Pesantren Al Fatah Buron

Warta Jatim, Surabaya – Tiga tersangka pelaku pembakaran rumah Muhammad Zarkasy Rofi'I masih buron. Polres Magetan telah memasukkan nama santri Pondok Pesantren Al Fatah itu dalam daftar pencarian orang.

Salim Al Bukhori, Yusuf Al Sofi, dan Halimah diduga bertanggung jawab dalam aksi pembakaran rumah yang menewaskan Zarkasy. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magetan telah menerjunkan tim untuk mencari ketiga tersangka asal Langkat dan Medan, Sumatera Utara.

“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk terus melakukan pengejaran. Semoga saja cepat berhasil,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magetan Ajun Komisaris Polisi Sukono, Selasa (2/2).

Sukono membantah pihaknya sengaja melambankan penyelidikan kasus ini karena intervensi dari Pesantren Al Fatah. Polres Magetan juga tidak meringankan hukuman para terdakwa karena mengenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.

Menurut Sukono, jaksa yang memutuskan menggunakan Pasal 170 KUHP untuk menjerat 14 terdakwa pembakaran rumah Zarkasy. Keputusan hakim sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pada 3 Mei 2009 sekitar 20 santri Pesantren Al Fatah membakar Zarkasy di rumahnya. Para santri menuduh Zarkasy tidak bertanggung jawab setelah menghamili seorang santri. Lima hari kemudian Zarkasy meninggal di Rumah Sakit Umum Madiun.

“November tahu lalu pengadilan menjatuhkan vonis 1 hingga 4 tahun kepada 14 pelaku. Sedangkan Sugeng, Halimah, dan Yusuf masuk daftar pencarian orang Polres Magetan," kata Endang, ibu Zarkasy, di kantor Kontras Jakarta beberapa hari lalu.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mendampingi keluarga Zarkasy mengandukan kasus ini ke Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas HAM. LPSK mengajukan permohonan restitusi, namun ditolak pengadilan. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar