Warta Jatim, Surabaya – Undang-undang Nomor 1 / PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama mencegah munculnya agama sesat dan nabi palsu. Jika UU ini dicabut, semakin banyak orang yang menafsirkan Al Quran tanpa ilmu agama yang cukup.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur KH Abdushomad Bukhori menanggapi uji UU Pencegahan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, jika UU ini dicabut akan menimbulkan pertikaian masyarakat berlatar agama dan mengancam kesatuan negara.
Dia menilai kerukunan beragama sudah berjalan baik, dan tidak boleh dirusak oleh kepentingan sekelompok orang. “Banyaknya aliran sesat yang ada sekarang adalah bukti nyata. Bisa dibayangkan, jika UU Penodaan Agama dicabut, pasti banyak umat Islam yang resah.” kata Abdushomad Bukhori, Kamis (18/2).
Abdushomad mengatakan MUI Jatim akan menyerahkan rumusan penolakan uji UU Pencegahan Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Rumusan ini dihasilkan dalam pertemuan dengan pengurus Forum Umat Islam Indonesia Jatim, Dewan Masjid, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
Sebelumnya, dalam sidang uji UU Pencegahan Penodaan Agama, Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Frans Magnis Suseno mengatakan, berbeda keyakinan bukan penodaan agama. Istilah penyimpangan agama seharusnya diartikan sebagai perbedaan cara berkeyakinan. Penggunaan kata berbeda terasa lebih netral dibandingkan kata menyimpang.
“Penilaian ajaran agama menyimpang, tidak pada tempatnya di wilayah publik atau negara. Penilaian tidak benar hanya masuk akal atas klaim kebenaran. Tapi, negara tidak mengklaim kebenaran di antara dua pihak yang bertikai. Karena yang mengetahui kebenaran hanya Tuhan. Jika ada lembaga yang mengambil peran itu, sama halnya dengan menempatkan diri sebagai Tuhan," ujar Frans Magnis.(red)
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur KH Abdushomad Bukhori menanggapi uji UU Pencegahan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, jika UU ini dicabut akan menimbulkan pertikaian masyarakat berlatar agama dan mengancam kesatuan negara.
Dia menilai kerukunan beragama sudah berjalan baik, dan tidak boleh dirusak oleh kepentingan sekelompok orang. “Banyaknya aliran sesat yang ada sekarang adalah bukti nyata. Bisa dibayangkan, jika UU Penodaan Agama dicabut, pasti banyak umat Islam yang resah.” kata Abdushomad Bukhori, Kamis (18/2).
Abdushomad mengatakan MUI Jatim akan menyerahkan rumusan penolakan uji UU Pencegahan Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Rumusan ini dihasilkan dalam pertemuan dengan pengurus Forum Umat Islam Indonesia Jatim, Dewan Masjid, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
Sebelumnya, dalam sidang uji UU Pencegahan Penodaan Agama, Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Frans Magnis Suseno mengatakan, berbeda keyakinan bukan penodaan agama. Istilah penyimpangan agama seharusnya diartikan sebagai perbedaan cara berkeyakinan. Penggunaan kata berbeda terasa lebih netral dibandingkan kata menyimpang.
“Penilaian ajaran agama menyimpang, tidak pada tempatnya di wilayah publik atau negara. Penilaian tidak benar hanya masuk akal atas klaim kebenaran. Tapi, negara tidak mengklaim kebenaran di antara dua pihak yang bertikai. Karena yang mengetahui kebenaran hanya Tuhan. Jika ada lembaga yang mengambil peran itu, sama halnya dengan menempatkan diri sebagai Tuhan," ujar Frans Magnis.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar