Warta Jatim, Surabaya – Beberapa ulama pengurus pondok pesantren di Jawa Timur menolak rencana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku nikah siri. Menurut mereka aturan ini tidak menghormati kiai dan menodai ajaran Islam.
KH Achmad Idris Marzuki, pengurus Pondok Pesantren Lirboyo, mengatakan RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang memuat larangan menikah nikah siri, bertentangan dengan UU Perkawinan.
UU Perkawinan memberikan kewenangan penuh kepada ajaran agama untuk menentukan keabsahan pernikahan. Negara hanya berperan sebagai pencatat pernikahan tersebut. “Dalam Islam, nikah siri tidak dilarang. Kami menolak keras rencana pengesahan UU pidana nikah siri,” kata Achmad Idris, Rabu (17/2).
Ketua Majelis Ulama Jawa Timur Abdushomad Bukhori tidak mempermasalahkan banyaknya ulama yang menolak RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Dia menyerahkan penilaian terhadap RUU ini kepada tiap-tiap ulama.
Menurut Abdushomad, hingga kini baru MUI Pamekasan yang menyatakan menolak RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pondok Pesantren Genggong di Probolinggo dan sebagian besar pesantren di Kediri menolak aturan ini karena menganggap aturan ini melanggar syariat Islam dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah.
Sebelumnya Ketua MUI Jawa Barat Hafidz Usman membantah penilaian ulama yang menyatakan RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan melanggar ajaran Islam. Menurut dia, RUU ini bertujuan melindungi anak dan perempuan sebagai korban praktik nikah siri.
Selain mengancam pidana terhadap pelaku nikah siri, RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yaitu 20 tahun. Sedangkan pria baru dibolehkan menikah pada usia 22 tahun. (red)
KH Achmad Idris Marzuki, pengurus Pondok Pesantren Lirboyo, mengatakan RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang memuat larangan menikah nikah siri, bertentangan dengan UU Perkawinan.
UU Perkawinan memberikan kewenangan penuh kepada ajaran agama untuk menentukan keabsahan pernikahan. Negara hanya berperan sebagai pencatat pernikahan tersebut. “Dalam Islam, nikah siri tidak dilarang. Kami menolak keras rencana pengesahan UU pidana nikah siri,” kata Achmad Idris, Rabu (17/2).
Ketua Majelis Ulama Jawa Timur Abdushomad Bukhori tidak mempermasalahkan banyaknya ulama yang menolak RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Dia menyerahkan penilaian terhadap RUU ini kepada tiap-tiap ulama.
Menurut Abdushomad, hingga kini baru MUI Pamekasan yang menyatakan menolak RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pondok Pesantren Genggong di Probolinggo dan sebagian besar pesantren di Kediri menolak aturan ini karena menganggap aturan ini melanggar syariat Islam dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah.
Sebelumnya Ketua MUI Jawa Barat Hafidz Usman membantah penilaian ulama yang menyatakan RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan melanggar ajaran Islam. Menurut dia, RUU ini bertujuan melindungi anak dan perempuan sebagai korban praktik nikah siri.
Selain mengancam pidana terhadap pelaku nikah siri, RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yaitu 20 tahun. Sedangkan pria baru dibolehkan menikah pada usia 22 tahun. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar