Warta Jatim, Surabaya - Keputusan Pengadilan Negeri Magetan yang menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan Muhammad Zarkarsy Rofi’i oleh 14 santri Pesantren Al Fatah, Temboro, Magetan, dinilai terlalu ringan.
Asisten Divisi Advokasi dan Bidang Hukum LBH Surabaya Anhar mengatakan, pembakaran yang dilakukan 14 santri itu direncanakan secara matang. Karena itu, sangat pantas jika para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Seharusnya diterapkan Pasal 349 KUHP, karena para tersangka mengakui adanya perencanaan. "Pada saat sidang, para tersangka mengakui peran mereka masing-masing, siapa yang bertugas membakar dan memukul Zarkasy dengan kayu. Karena itu, kami meminta PN meninjau kembali pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku," ujar Anhar, Selasa (3/2).
Endang Sri Maryati, ibu korban, menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim yang mengenakan hukuman 1 sampai 4 tahun terhadap para tersangka. Jika banding ditolak, ia akan mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung.
Terkait kasus ini, Endang mengaku sering mendapatkan teror atau ancaman dari orang tidak dikenal. Karena itu, dia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Kepolisian memberikan pengawasan dan pengamanan. Terlebih, kasus ini sudah mendapat perhatian masyarakat luas. "Ancaman itu lewat SMS atau juga ada orang-orang tak dikenal datang dan berkeliaran di depan rumah pada tengah malam," kata Endang.
Menurut Endang, Komnas HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, LPSK, dan Majelis Ulama Indonesia akan mendatangi Pesantren Al Fatah untuk melakukan mediasi. Dia berharap, upaya itu berdampak positif bagi dirinya dan pesantren tersebut. Sebab, selama ini pihak pesantren tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kasus ini.(red)
Asisten Divisi Advokasi dan Bidang Hukum LBH Surabaya Anhar mengatakan, pembakaran yang dilakukan 14 santri itu direncanakan secara matang. Karena itu, sangat pantas jika para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Seharusnya diterapkan Pasal 349 KUHP, karena para tersangka mengakui adanya perencanaan. "Pada saat sidang, para tersangka mengakui peran mereka masing-masing, siapa yang bertugas membakar dan memukul Zarkasy dengan kayu. Karena itu, kami meminta PN meninjau kembali pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku," ujar Anhar, Selasa (3/2).
Endang Sri Maryati, ibu korban, menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim yang mengenakan hukuman 1 sampai 4 tahun terhadap para tersangka. Jika banding ditolak, ia akan mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung.
Terkait kasus ini, Endang mengaku sering mendapatkan teror atau ancaman dari orang tidak dikenal. Karena itu, dia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Kepolisian memberikan pengawasan dan pengamanan. Terlebih, kasus ini sudah mendapat perhatian masyarakat luas. "Ancaman itu lewat SMS atau juga ada orang-orang tak dikenal datang dan berkeliaran di depan rumah pada tengah malam," kata Endang.
Menurut Endang, Komnas HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, LPSK, dan Majelis Ulama Indonesia akan mendatangi Pesantren Al Fatah untuk melakukan mediasi. Dia berharap, upaya itu berdampak positif bagi dirinya dan pesantren tersebut. Sebab, selama ini pihak pesantren tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kasus ini.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar