Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan menaikkan tarif sewa rumah susun 1.600 %. Tarif sewa rumah susun lantai 1 yang semula Rp 20.000 per bulan naik menjadi Rp 242.000.
Pemkot Surabaya mengajukan kenaikan tarif sewa itu dalam revisi Peraturan Daerah Surabaya mengenai Rumah Susun. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, revisi perda yang diajukan ke DPRD itu berisi hak dan kewajiban penghuni rumah susun dan penetapan tarif sewa baru.
Aturan tersebut akan disahkan melalui Peraturan Wali Kota, karena tarif sewa rumah susun di Surabaya tidak sama. Bagian Hukum menetapkan patokan kenaikan tarif sewa rumah susun maksimal 1/3 dari nominal upah minimum kota. “Karena lingkungan rumah susun berbeda, harga sewa nantinya tidak akan sama. Masyarakat harus maklum,” kata Suharto, Selasa (23/2).
Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan rumah susun hanya boleh ditempati warga yang memiliki KTP Surabaya dan berfungsi sebagai hunian sementara. Warga diizinkan menghuni rumah susun selama 3 tahun dan boleh memperpanjang izin maksimal 2 kali.
Warga yang akan menempati rumah susun harus mengisi surat pernyataan belum memiliki rumah tinggal atau belum menempati unit rumah susun lain. Surat pernyataan harus sepengetahuan ketua RT/RW dan lurah setempat.
Di tempat terpisah, Warto, penghuni Rumah Susun Urip Sumohardjo, mengaku keberatan jika tarif sewa naik. Kenaikan tarif sewa yang diusulkan Pemkot terlalu mahal dirinya yang bekerja sebagai buruh pencucian motor. (red)
Draf rencana kenaikan tarif rumah susun di Surabaya:
Lantai Tarif lama Tarif baru
1 Rp 20.000 Rp 242.100
2 Rp 15.000 Rp 215.000
3 Rp 10.000 Rp 174.850
4 Rp 5.000 Rp 121.050
Keterangan: tarif lama berdasarkan Perda 21/2003
Pemkot Surabaya mengajukan kenaikan tarif sewa itu dalam revisi Peraturan Daerah Surabaya mengenai Rumah Susun. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, revisi perda yang diajukan ke DPRD itu berisi hak dan kewajiban penghuni rumah susun dan penetapan tarif sewa baru.
Aturan tersebut akan disahkan melalui Peraturan Wali Kota, karena tarif sewa rumah susun di Surabaya tidak sama. Bagian Hukum menetapkan patokan kenaikan tarif sewa rumah susun maksimal 1/3 dari nominal upah minimum kota. “Karena lingkungan rumah susun berbeda, harga sewa nantinya tidak akan sama. Masyarakat harus maklum,” kata Suharto, Selasa (23/2).
Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan rumah susun hanya boleh ditempati warga yang memiliki KTP Surabaya dan berfungsi sebagai hunian sementara. Warga diizinkan menghuni rumah susun selama 3 tahun dan boleh memperpanjang izin maksimal 2 kali.
Warga yang akan menempati rumah susun harus mengisi surat pernyataan belum memiliki rumah tinggal atau belum menempati unit rumah susun lain. Surat pernyataan harus sepengetahuan ketua RT/RW dan lurah setempat.
Di tempat terpisah, Warto, penghuni Rumah Susun Urip Sumohardjo, mengaku keberatan jika tarif sewa naik. Kenaikan tarif sewa yang diusulkan Pemkot terlalu mahal dirinya yang bekerja sebagai buruh pencucian motor. (red)
Draf rencana kenaikan tarif rumah susun di Surabaya:
Lantai Tarif lama Tarif baru
1 Rp 20.000 Rp 242.100
2 Rp 15.000 Rp 215.000
3 Rp 10.000 Rp 174.850
4 Rp 5.000 Rp 121.050
Keterangan: tarif lama berdasarkan Perda 21/2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar