Warta Jatim, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo siap memberhentikan sementara Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari. Dua bupati itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Gubernur Soekarwo mengatakan, saat ini hanya menunggu surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal pemberhentian dua bupati tersebut. Terlebih izin pemeriksaan dari Presiden sudah turun. Ratna Ani Lestari didakwa korupsi senilai Rp 19,76 miliar pengadaan lahan lapangan terbang dan Dade Angga korupsi kas daerah senilai Rp. 74 miliar.
Menurut Soekarwo, pemberhentian sementara itu sudah selayaknya dilakukan. Sebab, kedua bupati itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan bukti adanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa di pengadilan. "Surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara sangat diperlukan. Ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," ujar Soekarwo, Kamis (5/2).
Selain rekomendasi dari Kejagung, proses pemberhentian sementara kedua bupati itu bisa dilakukan atas usulan wakil bupati. Namun, dengan pertimbangan politik, kemungkinan tersebut sangat kecil. Apalagi, dengan sistem pemilihan kepala daerah yang mengatur satu paket pasangan bupati dan wakil bupati. (red)
Gubernur Soekarwo mengatakan, saat ini hanya menunggu surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal pemberhentian dua bupati tersebut. Terlebih izin pemeriksaan dari Presiden sudah turun. Ratna Ani Lestari didakwa korupsi senilai Rp 19,76 miliar pengadaan lahan lapangan terbang dan Dade Angga korupsi kas daerah senilai Rp. 74 miliar.
Menurut Soekarwo, pemberhentian sementara itu sudah selayaknya dilakukan. Sebab, kedua bupati itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan bukti adanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa di pengadilan. "Surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara sangat diperlukan. Ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," ujar Soekarwo, Kamis (5/2).
Selain rekomendasi dari Kejagung, proses pemberhentian sementara kedua bupati itu bisa dilakukan atas usulan wakil bupati. Namun, dengan pertimbangan politik, kemungkinan tersebut sangat kecil. Apalagi, dengan sistem pemilihan kepala daerah yang mengatur satu paket pasangan bupati dan wakil bupati. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar