Warta Jatim, Surabaya – Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan 11 juta anak Indonesia buta aksara. Sebagian besar anak-anak usia sekolah dasar dan usia sekolah menengah pertama yang tidak mampu mengenyam pendidikan.
Pemerintah wajib memberantas buta aksara dan berhenti mengabaikan nasib anak. “Pendidikan gratis hanya sebatas retorika. Kenyataannya biaya pendidikan tidak murah,” kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Surabaya, Kamis (23/7).
Menurut Arist, selain masalah pendidikan, kekerasan terhadap anak juga masih sering terjadi. Anak-anak di seluruh pelosok Indonesia rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.
Terkait pidana terhadap anak, Arist menilai pemerintah kerap menerapkan aturan hukum orang dewasa untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anak. Dia memberikan contoh penanganan kasus perjudian yang melibatkan anak-anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
”Khusus di Tangerang, pemerintah telah melakukan kesalahan fatal. Pertama, soal tindakan hukum. Kedua, pemerintah membuat pendidikan anak-anak tersebut terganggu. Mereka yang disidangkan di Tangerang semuanya tidak naik kelas.”
Aris Merdeka berharap pemerintah lebih memperhatikan persoalan anak. Terutama bidang pendidikan, menghapuskan kekerasan terhadap anak, dan tidak menggunakan aturan pidana biasa untuk menghukum anak. (red)
Pemerintah wajib memberantas buta aksara dan berhenti mengabaikan nasib anak. “Pendidikan gratis hanya sebatas retorika. Kenyataannya biaya pendidikan tidak murah,” kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Surabaya, Kamis (23/7).
Menurut Arist, selain masalah pendidikan, kekerasan terhadap anak juga masih sering terjadi. Anak-anak di seluruh pelosok Indonesia rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.
Terkait pidana terhadap anak, Arist menilai pemerintah kerap menerapkan aturan hukum orang dewasa untuk menangani kasus pidana yang melibatkan anak. Dia memberikan contoh penanganan kasus perjudian yang melibatkan anak-anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
”Khusus di Tangerang, pemerintah telah melakukan kesalahan fatal. Pertama, soal tindakan hukum. Kedua, pemerintah membuat pendidikan anak-anak tersebut terganggu. Mereka yang disidangkan di Tangerang semuanya tidak naik kelas.”
Aris Merdeka berharap pemerintah lebih memperhatikan persoalan anak. Terutama bidang pendidikan, menghapuskan kekerasan terhadap anak, dan tidak menggunakan aturan pidana biasa untuk menghukum anak. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar