Warta Jatim, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya segera menyerahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan Siti Khoiyaroh ke Pengadilan Negeri Surabaya. Siti Khoiyaroh adalah anak balita yang tewas akibat tersiram kuah bakso panas ketika penggusuran pedagang kaki lima di Jalan Boulevard Surabaya beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Adi Wibowo mengatakan, berkas perkara yang menyeret Wahyudi, Wakil Komandan Pleton Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum.
“Karena sudah memenuhi semua unsur, saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut. Apalagi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Abdul Azis sudah turun,” kata Adi Wibowo.
Menurut Adi Wibowo, Kejaksaan menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ade Tajuddin mengkaji berkas perkara tersebut. Adi berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.
Kepala PN Surabaya I Nyoman Gede Wirya mengatakan pihaknya siap menangani perkara ini. Pihaknya akan memperketat keamanan sidang, karena kasus ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat. “Kami siap apabila berkas tersebut diserahkan. Hakim terbaik akan kami tunjuk untuk menangani kasus ini,” katanya.
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus ini. Pemerintah Kota akan menyerahkan putusan hukum berdasarkan undang-undang. Pihaknya siap membantu Wahyudi jika membutuhkan pengacara sebagai pendamping selama sidang. (red)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Adi Wibowo mengatakan, berkas perkara yang menyeret Wahyudi, Wakil Komandan Pleton Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum.
“Karena sudah memenuhi semua unsur, saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut. Apalagi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Abdul Azis sudah turun,” kata Adi Wibowo.
Menurut Adi Wibowo, Kejaksaan menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ade Tajuddin mengkaji berkas perkara tersebut. Adi berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.
Kepala PN Surabaya I Nyoman Gede Wirya mengatakan pihaknya siap menangani perkara ini. Pihaknya akan memperketat keamanan sidang, karena kasus ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat. “Kami siap apabila berkas tersebut diserahkan. Hakim terbaik akan kami tunjuk untuk menangani kasus ini,” katanya.
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus ini. Pemerintah Kota akan menyerahkan putusan hukum berdasarkan undang-undang. Pihaknya siap membantu Wahyudi jika membutuhkan pengacara sebagai pendamping selama sidang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar