Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan menerbitkan kartu identitas anak untuk anak usia 5 - 17 tahun. Kartu ini dapat digunakan sebagai kartu asuransi kesehatan anak.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Kartika Indrayana mengatakan, kartu identitas anak akan berisi identitas anak. Ditargetkan program ini sudah mulai dijalankan akhir Juli 2009.
Pembuatan kartu identitas anak akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Saat ini baru Yogyakarta, Padang, Denpasar, dan Makasar yang memberlakukan KIA. Karena fungsinya baik, saya merencanakan akhir bulan ini program tersebut sudah berjalan,” kata Kartika, Kamis (23/7).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Krisnadi Nasution mendukung langkah Pemerintah Kota ini. Menurut dia, Pemkot harus segera menyiapkan infrastruktur pendukung program ini, antara lain membentuk unit khusus pelayanan teknis di daerah.(red)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Kartika Indrayana mengatakan, kartu identitas anak akan berisi identitas anak. Ditargetkan program ini sudah mulai dijalankan akhir Juli 2009.
Pembuatan kartu identitas anak akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Saat ini baru Yogyakarta, Padang, Denpasar, dan Makasar yang memberlakukan KIA. Karena fungsinya baik, saya merencanakan akhir bulan ini program tersebut sudah berjalan,” kata Kartika, Kamis (23/7).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Krisnadi Nasution mendukung langkah Pemerintah Kota ini. Menurut dia, Pemkot harus segera menyiapkan infrastruktur pendukung program ini, antara lain membentuk unit khusus pelayanan teknis di daerah.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar