Warta Jatim, Surabaya - Serikat Pekerja Minyak dan Gas Indonesia menentang rencana privatisasi PT Pertamina (persero). Sebab, sumber daya alam minyak dan gas yang dikelola PT Pertamina adalah milik negara yang tidak boleh dikuasai perseorangan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia Faisal Yusro mengatakan, keterlibatan swasta dalam pengelolaan PT Pertamina sebaiknya sebatas kontraktor. Sedangkan penguasaan area pertambangan tetap dipegang Pertamina, sebagai badan usaha milik negara.
Serikat Pekerja Minyak dan Gas Indonesia menuntut pemerintah membatalkan unbundling (memecah beberapa sistem kerja) PT Pertamina menjadi anak-anak perusahaan berdasarkan sistem kerja sama operasi (KSO). Sebab, aturan tersebut mempermudah privatisasi PT Pertamina.
Selain menolak rencana privatisasi PT Pertamina, SP Migas Indonesia mendesak pemerintah merevisi isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka meminta pemerintah menghapus pasal outsourcing dan menambah pasal larangan pemecatan massal.
“Selama ini para pekerja outsourcing di BUMN, terutama PT Pertamina, sering mendapat diskriminasi. Karena itu, kami meminta pemerintah meninjau kembali UU Ketenagakerjaan,” kata Faisal Yusron, Selasa (30/6). (red)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia Faisal Yusro mengatakan, keterlibatan swasta dalam pengelolaan PT Pertamina sebaiknya sebatas kontraktor. Sedangkan penguasaan area pertambangan tetap dipegang Pertamina, sebagai badan usaha milik negara.
Serikat Pekerja Minyak dan Gas Indonesia menuntut pemerintah membatalkan unbundling (memecah beberapa sistem kerja) PT Pertamina menjadi anak-anak perusahaan berdasarkan sistem kerja sama operasi (KSO). Sebab, aturan tersebut mempermudah privatisasi PT Pertamina.
Selain menolak rencana privatisasi PT Pertamina, SP Migas Indonesia mendesak pemerintah merevisi isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka meminta pemerintah menghapus pasal outsourcing dan menambah pasal larangan pemecatan massal.
“Selama ini para pekerja outsourcing di BUMN, terutama PT Pertamina, sering mendapat diskriminasi. Karena itu, kami meminta pemerintah meninjau kembali UU Ketenagakerjaan,” kata Faisal Yusron, Selasa (30/6). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar