Warta Jatim, Surabaya – Setelah tewasnya Roy Aditya Perkasa saat Masa Orientasi Siswa SMAN 16 Surabaya, Wali Kota Surabaya Bambang DH akan mempertimbangkan melarang sekolah menggelar masa orientasi siswa di Surabaya.
Bambang menilai selama ini MOS identik dengan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak sekolah. Karena itu, pihaknya siap mengeluarkan surat edaran tentang aturan baru dalam MOS yang akan datang.
Di masa datang, MOS harus berubah format, di antaranya dengan penyampaian materi pengenalan siswa baru tentang kurikulum, ekstrakulikuler, atau organisasi kesiswaan. “Intinya sekolah harus mengutamakan kegiatan yang bersifat mendidik dan mengenalkan isi sekolah kepada siswa baru. Dan yang terpenting harus bisa menghindari segala bentuk kekerasan,” kata Bambang DH.
Bambang masih menunggu pemeriksaan dari RSUD dr Soetomo dan kepolisian mengenai penyebab kematian Roy Aditya. Jika memang ditemukan ada kelalaian, Wali Kota akan menjatuhkan sanksi terhadap SMAN 16. “Soal sanksi, kami akan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk administratif ataupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, masa orientasi siswa rawan menjadi ajang tindakan kekerasan bagi siswa baru. Dia setuju dengan keputusan Wali Kota Surabaya yang akan membuat aturan baku dalam penyelenggaraan MOS.
Menurut Seto, pada dasarnya MOS bertujuan positif memperkenalkan siswa baru di lingkungan sekolah, baik sesama siswa, proses belajar-mengajar, maupun kondisi sosial di sekolah.
Terkait tewasnya Roy Aditya, menurut Seto, guru dan Kepala Sekolah SMAN 16 serta Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab. “Dengan adanya berbagai penyimpangan ini, saya akan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan agar menghapuskan MOS di seluruh sekolah,” kata Seto Mulyadi di Surabaya, Kamis (16/7).
Komisi Nasional Perlindungan Anak akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus kematian Roy Aditya Perkasa. “Kami merasa ikut bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Karena bagaimanapun, korban masih tergolong anak-anak,” kata Seto Mulyadi. (red)
Bambang menilai selama ini MOS identik dengan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak sekolah. Karena itu, pihaknya siap mengeluarkan surat edaran tentang aturan baru dalam MOS yang akan datang.
Di masa datang, MOS harus berubah format, di antaranya dengan penyampaian materi pengenalan siswa baru tentang kurikulum, ekstrakulikuler, atau organisasi kesiswaan. “Intinya sekolah harus mengutamakan kegiatan yang bersifat mendidik dan mengenalkan isi sekolah kepada siswa baru. Dan yang terpenting harus bisa menghindari segala bentuk kekerasan,” kata Bambang DH.
Bambang masih menunggu pemeriksaan dari RSUD dr Soetomo dan kepolisian mengenai penyebab kematian Roy Aditya. Jika memang ditemukan ada kelalaian, Wali Kota akan menjatuhkan sanksi terhadap SMAN 16. “Soal sanksi, kami akan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk administratif ataupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, masa orientasi siswa rawan menjadi ajang tindakan kekerasan bagi siswa baru. Dia setuju dengan keputusan Wali Kota Surabaya yang akan membuat aturan baku dalam penyelenggaraan MOS.
Menurut Seto, pada dasarnya MOS bertujuan positif memperkenalkan siswa baru di lingkungan sekolah, baik sesama siswa, proses belajar-mengajar, maupun kondisi sosial di sekolah.
Terkait tewasnya Roy Aditya, menurut Seto, guru dan Kepala Sekolah SMAN 16 serta Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab. “Dengan adanya berbagai penyimpangan ini, saya akan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan agar menghapuskan MOS di seluruh sekolah,” kata Seto Mulyadi di Surabaya, Kamis (16/7).
Komisi Nasional Perlindungan Anak akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus kematian Roy Aditya Perkasa. “Kami merasa ikut bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Karena bagaimanapun, korban masih tergolong anak-anak,” kata Seto Mulyadi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar