Warta Jatim, Surabaya – Fathorrasjid, bekas Ketua DPRD Jawa Timur, Selasa (21/7), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Setelah 2 jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi, Fathorrasjid ditahan di Rumah Tahanan Medaeng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Zulkarnaen mengatakan, telah memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka. Fathorrasjid dituduh melanggar Pasal 31 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara Rp 13 miliar.
Fathorrasjid mengaku tidak terlibat korupsi, karena tanda tangannya yang merekomendasikan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat dipalsukan bekas Sekretaris DPRD Pudjiarto. Dia menyerahkan kasus ini kepada tim pengacara. “Saya akan taat kepada aturan hukum. Namun saya meminta Kejati untuk bertindak adil dan fair dalam menangani kasus ini,” katanya.
Selain Fathorrasjid, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Pudjiarto dan Mualimin, staf Wakil Ketua DPRD Jatim, sebagai tersangka korupsi dana P2SEM.
Dana P2SEM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur tahun 2008. Masyarakat dapat mengakses bantuan dana tersebut dengan membuat proposal melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi Dewan, masyarakat dapat mengirim proposal bantuan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Jatim. (red)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Zulkarnaen mengatakan, telah memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka. Fathorrasjid dituduh melanggar Pasal 31 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara Rp 13 miliar.
Fathorrasjid mengaku tidak terlibat korupsi, karena tanda tangannya yang merekomendasikan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat dipalsukan bekas Sekretaris DPRD Pudjiarto. Dia menyerahkan kasus ini kepada tim pengacara. “Saya akan taat kepada aturan hukum. Namun saya meminta Kejati untuk bertindak adil dan fair dalam menangani kasus ini,” katanya.
Selain Fathorrasjid, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan Pudjiarto dan Mualimin, staf Wakil Ketua DPRD Jatim, sebagai tersangka korupsi dana P2SEM.
Dana P2SEM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur tahun 2008. Masyarakat dapat mengakses bantuan dana tersebut dengan membuat proposal melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi Dewan, masyarakat dapat mengirim proposal bantuan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Jatim. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar