Warta Jatim, Surabaya – PT Angkasa Pura I, pengelola Bandar Udara Juanda Surabaya, Jawa Timur, membantah mempersulit pemulangan jenazah Lukman Fatoni, buruh migran asal Madiun.
Humas PT Angkasa Pura I Edmundus Priyono mengatakan pihaknya melakukan tindakan berdasarkan aturan. Di antaranya, melengkapi dokumen pemulangan jenazah Lukman. “Tidak ada sedikit pun keinginan untuk mempersulit proses pemulangan jenazah. Kami hanya melakukan apa yang seharusnya kami lakukan,” kata Priyono, di Bandara Juanda, Jumat (3/7).
Priyono mengaku belum menerima laporan adanya pungutan liar dalam proses pemulangan jenazah Lukman Fatoni di Bandara Juanda. Dia mengaku akan memeriksa kebenaran hal tersebut kepada petugas kargo penumpang. “Saya akan segera mengecek ini. Jika benar, saya akan jatuhkan sanksi kepada petugas,” ujarnya.
Menurut Priyono, setiap penumpang yang menggunakan ruang kargo bandara dikenai biaya Rp 50 ribu. Sedangkan biaya sewa ambulans Rp 30 ribu dibebankan kepada pihak keluarga yang sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lainnya.
Keterangan Priyono berbeda dari peryataan Arifin, kakak ipar Lukman, yang turut mengambil jenazah di Bandara Junda. Dia mengaku dikenai biaya Rp 500 ribu oleh petugas Bandara untuk menebus jenazah adiknya itu. “Perusahaan tempat adik saya bekerja menyatakan pihak keluarga tidak usah keluar biaya. Tapi kenyataannya, kami tetap ditarik biaya,” ujar Arifin.
Lukman Fatoni, dikabarkan meninggal akibat terjatuh dari lantai 12 tempatnya bekerja di Malaysia, 29 Juni lalu. Lukman luka parah di kepala serta patah kaki dan tangan. (red)
Humas PT Angkasa Pura I Edmundus Priyono mengatakan pihaknya melakukan tindakan berdasarkan aturan. Di antaranya, melengkapi dokumen pemulangan jenazah Lukman. “Tidak ada sedikit pun keinginan untuk mempersulit proses pemulangan jenazah. Kami hanya melakukan apa yang seharusnya kami lakukan,” kata Priyono, di Bandara Juanda, Jumat (3/7).
Priyono mengaku belum menerima laporan adanya pungutan liar dalam proses pemulangan jenazah Lukman Fatoni di Bandara Juanda. Dia mengaku akan memeriksa kebenaran hal tersebut kepada petugas kargo penumpang. “Saya akan segera mengecek ini. Jika benar, saya akan jatuhkan sanksi kepada petugas,” ujarnya.
Menurut Priyono, setiap penumpang yang menggunakan ruang kargo bandara dikenai biaya Rp 50 ribu. Sedangkan biaya sewa ambulans Rp 30 ribu dibebankan kepada pihak keluarga yang sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lainnya.
Keterangan Priyono berbeda dari peryataan Arifin, kakak ipar Lukman, yang turut mengambil jenazah di Bandara Junda. Dia mengaku dikenai biaya Rp 500 ribu oleh petugas Bandara untuk menebus jenazah adiknya itu. “Perusahaan tempat adik saya bekerja menyatakan pihak keluarga tidak usah keluar biaya. Tapi kenyataannya, kami tetap ditarik biaya,” ujar Arifin.
Lukman Fatoni, dikabarkan meninggal akibat terjatuh dari lantai 12 tempatnya bekerja di Malaysia, 29 Juni lalu. Lukman luka parah di kepala serta patah kaki dan tangan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar