Warta Jatim, Surabaya - Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengaku tidak bertanggung jawab atas tidak terserapnya dana Rp 15,4 miliar yang dialokasikan untuk bantuan pendidikan anak usia sekolah yang tidak bisa bersekolah. Akibatnya 53.464 anak usia sekolah usia 7 - 18 tahun tidak bisa bersekolah.
Kepala Pendidikan Kota Surabaya Sahudi mengatakan, alokasi dana itu merupakan tanggung jawab Bagian Keuangan Pemerintah Kota. Selama ini pihaknya tidak diberi tahu mengenai dana tersebut sehingga tidak bisa menggunakan untuk keperluan yang semestinya. " Seharusnya Pemkot Surabaya yang melakukan sosialisasi, karena ini bukan tugas dan wewenang saya. Kalau kejadiannya seperti ini, jangan salahkan saya dong," kata Sahudi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menyatakan Sahudi telah melakukan pembohongan publik. Seharusnya Dinas Pendidikan Surabaya bertanggung jawab atas tidak terserapnya dana bantuan pendidikan tersebut. Apalagi dalam laporan kepada Komisi D, Dinas Pendidikan beralasan karena keterbatasan waktu sehingga tidak mungkin melakukan sosialisasi. "Di sini kan jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Seharusnya Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas masalah ini."
Baktiono mendesak Wali Kota Bambang DH bersikap tegas terhadap Dinas Pendidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan mengapa dana pendidikan tersebut tidak terserap. Bila perlu menjatuhkan sanksi terhadap Dinas Pendidikan dan sekolah yang terbukti melanggar. Baktiono berharap hal seperti ini tidak terulang. (red)
Kepala Pendidikan Kota Surabaya Sahudi mengatakan, alokasi dana itu merupakan tanggung jawab Bagian Keuangan Pemerintah Kota. Selama ini pihaknya tidak diberi tahu mengenai dana tersebut sehingga tidak bisa menggunakan untuk keperluan yang semestinya. " Seharusnya Pemkot Surabaya yang melakukan sosialisasi, karena ini bukan tugas dan wewenang saya. Kalau kejadiannya seperti ini, jangan salahkan saya dong," kata Sahudi.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menyatakan Sahudi telah melakukan pembohongan publik. Seharusnya Dinas Pendidikan Surabaya bertanggung jawab atas tidak terserapnya dana bantuan pendidikan tersebut. Apalagi dalam laporan kepada Komisi D, Dinas Pendidikan beralasan karena keterbatasan waktu sehingga tidak mungkin melakukan sosialisasi. "Di sini kan jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Seharusnya Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas masalah ini."
Baktiono mendesak Wali Kota Bambang DH bersikap tegas terhadap Dinas Pendidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan mengapa dana pendidikan tersebut tidak terserap. Bila perlu menjatuhkan sanksi terhadap Dinas Pendidikan dan sekolah yang terbukti melanggar. Baktiono berharap hal seperti ini tidak terulang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar