Warta Jatim, Surabaya - Sekitar 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 akan menerima uang pesangon senilai Rp 500 Juta. Termasuk, bekas Ketua DPRD Jatim, Fathorasjid, yang saat ini ditahan di rumah tahanan Medaeng karena kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Sekretaris DPRD Jatim, Edy Purwinarko mengatakan, dana pesangon akan diambil dari APBD Jatim tahun 2009. Pesangon akan diberikan kepada seluruh anggota Dewan.
Menurut Edy Purwinarko, masing-masing anggota DPRD akan menerima uang pesangon berdasarkan masa jabatan dikalikan uang representasi. Ketua Dewan menerima Rp 3 juta dikali masa jabatan, Wakil Ketua, Rp 2,4 juta dikali masa jabatan, dan anggota dewan menerima Rp 2,25 juta dikalikan masa jabatannya.
Edy mengatakan, uang jasa tersebut akan diberikan akhir bulan Agustus, bersamaan dengan berakhirnya masa tugas anggota Dewan 2004-2009. “Besaran uang jasa tersebut, bergantung pada jabatan dan masa pengabdian anggota Dewan. Total keseluruhan Rp 500 juta,” kata Edy Purwinarko, Senin (27/7). (red)
Sekretaris DPRD Jatim, Edy Purwinarko mengatakan, dana pesangon akan diambil dari APBD Jatim tahun 2009. Pesangon akan diberikan kepada seluruh anggota Dewan.
Menurut Edy Purwinarko, masing-masing anggota DPRD akan menerima uang pesangon berdasarkan masa jabatan dikalikan uang representasi. Ketua Dewan menerima Rp 3 juta dikali masa jabatan, Wakil Ketua, Rp 2,4 juta dikali masa jabatan, dan anggota dewan menerima Rp 2,25 juta dikalikan masa jabatannya.
Edy mengatakan, uang jasa tersebut akan diberikan akhir bulan Agustus, bersamaan dengan berakhirnya masa tugas anggota Dewan 2004-2009. “Besaran uang jasa tersebut, bergantung pada jabatan dan masa pengabdian anggota Dewan. Total keseluruhan Rp 500 juta,” kata Edy Purwinarko, Senin (27/7). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar