Warta Jatim, Surabaya - Dinas Perhubungan Surabaya diduga melakukan penyimpangan dana pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas tahun 2008 dengan anggaran Rp 2, 4 miliar. Penyimpangan ditemukan dalam audit keuangan Dishub oleh BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan terjadi pembengkakan anggaran pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas Surabaya tahun 2008. Salah satunya pembelian plat aluminium setebal 2 mm. Selain itu harga dalam pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas ditetapkan Rp 960 ribu, padahal harganya hanya Rp 254 ribu.
BPK menyebutkan telah terjadi kecerobohan panitia lelang. Terlebih harga yang diberikan rekanan melebihi standar harga satuan di Surabaya. BPK menilai Dishub Kota Surabaya melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi mengaku belum tahu adanya audit BPK tersebut. “Saya tidak mengetahui persoalan ini, karena itu terjadi di luar masa kepemimpinan saya. Saya akan cek dulu hasil audit tersebut,” kata Eddi, Kamis (9/7).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Ali Jacub mengatakan, penyimpangan pengadaan rambu lalu lintas itu makin menunjukkan Dishub tidak profesional. Dia meminta Dishub bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Ali berharap kepolisan segera menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Salah satunya dengan memeriksa panitia lelang di tubuh Dishub. Selain itu, Kepala Dishub juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap panitia lelang.
"Sebelumnya mereka berjanji tidak akan ada lagi masalah dalam lelang tersebut. Kalau kenyataan seperti ini, berarti mereka telah melanggar komitmen dan itu harus ada sanksi tegas,” tandasnya. (red)
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan terjadi pembengkakan anggaran pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas Surabaya tahun 2008. Salah satunya pembelian plat aluminium setebal 2 mm. Selain itu harga dalam pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas ditetapkan Rp 960 ribu, padahal harganya hanya Rp 254 ribu.
BPK menyebutkan telah terjadi kecerobohan panitia lelang. Terlebih harga yang diberikan rekanan melebihi standar harga satuan di Surabaya. BPK menilai Dishub Kota Surabaya melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi mengaku belum tahu adanya audit BPK tersebut. “Saya tidak mengetahui persoalan ini, karena itu terjadi di luar masa kepemimpinan saya. Saya akan cek dulu hasil audit tersebut,” kata Eddi, Kamis (9/7).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Ali Jacub mengatakan, penyimpangan pengadaan rambu lalu lintas itu makin menunjukkan Dishub tidak profesional. Dia meminta Dishub bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Ali berharap kepolisan segera menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Salah satunya dengan memeriksa panitia lelang di tubuh Dishub. Selain itu, Kepala Dishub juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap panitia lelang.
"Sebelumnya mereka berjanji tidak akan ada lagi masalah dalam lelang tersebut. Kalau kenyataan seperti ini, berarti mereka telah melanggar komitmen dan itu harus ada sanksi tegas,” tandasnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar