Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 11 Agustus 2008

50 Perusahaan Surabaya Tunggak Jamsostek

Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya akan menuntut 50 perusahaan yang menunggak pembayaran uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Mereka melanggar UU 3/1992 tentang Jamsostek dan diancam 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjung Perak Abdullah mengatakan, pihaknya ditunjuk PT Jamsostek sebagai kuasa hukum yang akan mewakili dalam mediasi dan sidang kasus tunggakan pembayaran dana asuransi melawan 50 perusahaan itu.

Meski demikian, dia belum bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan penunggak. Kejari akan memanggil perusahaan yang bermasalah tersebut. Mereka diminta untuk melunasi tunggakan yang jumlahnya bervariasi Rp 13 juta hingga Rp 500 juta.

"Nama-namanya nanti akan kami umumkan. Saya hanya memberikan keterangan, perusahaan itu tidak membayar tunggakan selama 3 sampai 5 tahun. Kami akan bertindak tegas," kata Abdullah, Senin (11/8).

Kepala Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Athoillah mengatakan, sesuai Pasal 4 UU Jamsostek, setiap perusahaan wajib mengadakan program Jamsostek bagi karyawan. Jaminan sosial itu di antaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar