Warta Jatim, Surabaya - Kocok ulang kepala sekolah dasar (SD) di Surabaya, mendapat sorotan tajam anggota DPRD Surabaya. Proses penentuan kepala sekolah (kasek) itu dinilai mengabaikan regenerasi dan potensi calon kepala sekolah.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Baktiono, Dinas Pendidikan Kota Surabaya kurang rasional dalam menentukan jabatan kepala sekolah tersebut. Ini terlihat, dari 103 jabatan kepala sekolah yang lowong, 52 di antaranya dijabat mereka yang seharusnya masuk masa periodisasi.
Bulan ini saja, terdapat 102 kepala sekolah yang masuk periodisasi. Mereka kelompok yang sudah pernah menjabat kepala sekolah selama 8 tahun. "Ini kan ironis. Masak mereka masih diberi kesempatan nambah empat tahun lagi," ungkap Baktiono, Selasa (12/8).
Wakil Ketua Komisi D ini menambahkan, DPRD tidak memasalahkan perpanjangan jabatan tersebut, sepanjang masih proporsional. Hanya, seharusnya Dinas Pendidikan memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki potensi lebih, dibandingkan yang masuk periodisasi.
Ke depan, lanjut Baktiono, Dinas Pendidikan harus berani membuat kebijakan baru. Misalnya dengan merotasi jabatan kepala sekolah. Atau memindahkan kepala SD tersebut dari satu sekolah ke sekolah lain dua tahun sekali.
"Dengan pemindahan tersebut, maka tidak ada lagi kepala sekolah yang bisa menjabat di tempat yang sama selama 12 tahun. Hitung-hitung, biar yang lain merasakan tempat dan kondisi kerja yang merata," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Tata Usaha Dinas Pendidikan Surabaya Bambang Sugianto mengatakan, untuk mengisi jabatan kepala SD, pihaknya lebih mengutamakan pejabat lama yang sudah memasuki masa periodisasi. Alasannya, dari 105 calon kepala sekolah yang ada, sekitar 80 di antaranya lolos seleksi.
Sebanyak 79 orang memiliki nilai A sesuai persyaratan. Dari jumlah itu, Dinas Pendidikan melakukan ujian kelayakan, dan hasilnya sebanyak 52 kepala sekolah lama yang bisa menjabat kembali.
"Jadi bukan kami tidak mau melakukan regenerasi. Tapi, pada kenyataannya, kepala sekolah lama memiliki nilai lebih baik ketimbang calon kepala sekolah yang baru," terang Bambang. (red)
Bulan ini saja, terdapat 102 kepala sekolah yang masuk periodisasi. Mereka kelompok yang sudah pernah menjabat kepala sekolah selama 8 tahun. "Ini kan ironis. Masak mereka masih diberi kesempatan nambah empat tahun lagi," ungkap Baktiono, Selasa (12/8).
Wakil Ketua Komisi D ini menambahkan, DPRD tidak memasalahkan perpanjangan jabatan tersebut, sepanjang masih proporsional. Hanya, seharusnya Dinas Pendidikan memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki potensi lebih, dibandingkan yang masuk periodisasi.
Ke depan, lanjut Baktiono, Dinas Pendidikan harus berani membuat kebijakan baru. Misalnya dengan merotasi jabatan kepala sekolah. Atau memindahkan kepala SD tersebut dari satu sekolah ke sekolah lain dua tahun sekali.
"Dengan pemindahan tersebut, maka tidak ada lagi kepala sekolah yang bisa menjabat di tempat yang sama selama 12 tahun. Hitung-hitung, biar yang lain merasakan tempat dan kondisi kerja yang merata," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Tata Usaha Dinas Pendidikan Surabaya Bambang Sugianto mengatakan, untuk mengisi jabatan kepala SD, pihaknya lebih mengutamakan pejabat lama yang sudah memasuki masa periodisasi. Alasannya, dari 105 calon kepala sekolah yang ada, sekitar 80 di antaranya lolos seleksi.
Sebanyak 79 orang memiliki nilai A sesuai persyaratan. Dari jumlah itu, Dinas Pendidikan melakukan ujian kelayakan, dan hasilnya sebanyak 52 kepala sekolah lama yang bisa menjabat kembali.
"Jadi bukan kami tidak mau melakukan regenerasi. Tapi, pada kenyataannya, kepala sekolah lama memiliki nilai lebih baik ketimbang calon kepala sekolah yang baru," terang Bambang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar