Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya mengecam keputusan Pertamina menaikkan harga gas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1429 Hijriah. Kenaikan tersebut mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang cenderung konsumtif menjelang hari raya.
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya Paidi Prawiroredjo mengatakan, pemerintah wajib mencegah lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya dengan tidak menaikkan harga bahan bakar. Sebab, menaikkan harga bahan bakar otomatis memicu melambungnya harga barang kebutuhan pokok.
Menurut dia, selama ini terjadi kesalahan sistem distribusi minyak dan gas. Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang mengatur badan usaha atau bentuk usaha wajib menyerahkan paling banyak 25% hasil produksi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Paidi Prawiroredjo mendesak pemerintah mengusulkan perubahan UU Migas agar mekanisme distribusi bahan bakar lebih transparan. "Sekarang tinggal pemerintah saja. Apakah mereka berani melakukan itu," kata dia, Senin (25/8).
Sebelumnya Vice President Komunikasi PT Pertamina Wisnuntoro mengumumkan menaikkan harga jual Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg dan 50 kg per 25 Agustus 2008. Saat ini harga jual LPG 12 kg menjadi Rp 69.000 dari Rp 63.000. Sedangkan harga jual LPG 50 kg naik menjadi Rp 362.750.
PT Pertamina beralasan menaikkan harga LPG untuk menutupi kenaikan biaya operasional dan distribusi penjualan Juli 2008, terkait kenaikan harga BBM. Kenaikan harga itu juga untuk menyesuaikan harga jual LPG dengan harga bahan baku gas. (red)
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya Paidi Prawiroredjo mengatakan, pemerintah wajib mencegah lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya dengan tidak menaikkan harga bahan bakar. Sebab, menaikkan harga bahan bakar otomatis memicu melambungnya harga barang kebutuhan pokok.
Menurut dia, selama ini terjadi kesalahan sistem distribusi minyak dan gas. Terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas yang mengatur badan usaha atau bentuk usaha wajib menyerahkan paling banyak 25% hasil produksi migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Paidi Prawiroredjo mendesak pemerintah mengusulkan perubahan UU Migas agar mekanisme distribusi bahan bakar lebih transparan. "Sekarang tinggal pemerintah saja. Apakah mereka berani melakukan itu," kata dia, Senin (25/8).
Sebelumnya Vice President Komunikasi PT Pertamina Wisnuntoro mengumumkan menaikkan harga jual Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg dan 50 kg per 25 Agustus 2008. Saat ini harga jual LPG 12 kg menjadi Rp 69.000 dari Rp 63.000. Sedangkan harga jual LPG 50 kg naik menjadi Rp 362.750.
PT Pertamina beralasan menaikkan harga LPG untuk menutupi kenaikan biaya operasional dan distribusi penjualan Juli 2008, terkait kenaikan harga BBM. Kenaikan harga itu juga untuk menyesuaikan harga jual LPG dengan harga bahan baku gas. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar