Warta Jatim, Surabaya - Kasus perdagangan anak semakin memprihatinkan. International Catholic Migration Comission mencatat selama tahun 2005-2007 terjadi 300 kasus perdagangan anak di Jawa Timur.
Peneliti ICMC Irma Fitriah mengatakan, kasus trafficking di Jatim terjadi karena kesalahan sistem yang diterapkan pemerintah, terutama terkait sistem informasi penempatan tenaga kerja di luar negeri. Informasi soal prosedur pengiriman buruh migran tidak sampai pada calon pekerja. Akibatnya, banyak calon buruh migran, terutama di daerah terpencil, tidak paham soal prosedur tersebut.
"Para calo atau orang yang merekrut calon tenaga kerja inilah yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal prosedur kerja di luar negeri," ujar Irma.
Berdasarkan data ICMC, 1.600 kasus perdagangan anak di Indonesia yang terungkap sebagian besar menggunakan modus pemalsuan dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, dan paspor. Modus penipuan yang sering terjadi adalah korban dijanjikan pekerjaan dengan upah tinggi di luar negeri. Namun teryata mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. "Mereka yang menjadi korban, sebagian besar berasal dari daerah-daerah pengirim TKI," ujar Irma Fitriah.
ICMC menemukan modus baru perdagangan anak yang memanfaatkan siswa sekolah. Para pelaku biasanya meminta daftar nama dan alamat siswa ke sekolah, lalu mengirim surat tawaran magang atau bekerja di kapal pesiar. Namun ternyata mereka dipekerjakan menjadi buruh kasar tanpa upah atau dijadikan pekerja seks komersial.
ICMC meminta pemerintah memperbaiki sistem pengumuman prosedur pengiriman buruh migran yang selama ini hanya disosialisasikan kepada kepala desa dan tokoh masyarakat. (red)
Peneliti ICMC Irma Fitriah mengatakan, kasus trafficking di Jatim terjadi karena kesalahan sistem yang diterapkan pemerintah, terutama terkait sistem informasi penempatan tenaga kerja di luar negeri. Informasi soal prosedur pengiriman buruh migran tidak sampai pada calon pekerja. Akibatnya, banyak calon buruh migran, terutama di daerah terpencil, tidak paham soal prosedur tersebut.
"Para calo atau orang yang merekrut calon tenaga kerja inilah yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal prosedur kerja di luar negeri," ujar Irma.
Berdasarkan data ICMC, 1.600 kasus perdagangan anak di Indonesia yang terungkap sebagian besar menggunakan modus pemalsuan dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, dan paspor. Modus penipuan yang sering terjadi adalah korban dijanjikan pekerjaan dengan upah tinggi di luar negeri. Namun teryata mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. "Mereka yang menjadi korban, sebagian besar berasal dari daerah-daerah pengirim TKI," ujar Irma Fitriah.
ICMC menemukan modus baru perdagangan anak yang memanfaatkan siswa sekolah. Para pelaku biasanya meminta daftar nama dan alamat siswa ke sekolah, lalu mengirim surat tawaran magang atau bekerja di kapal pesiar. Namun ternyata mereka dipekerjakan menjadi buruh kasar tanpa upah atau dijadikan pekerja seks komersial.
ICMC meminta pemerintah memperbaiki sistem pengumuman prosedur pengiriman buruh migran yang selama ini hanya disosialisasikan kepada kepala desa dan tokoh masyarakat. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar