Warta Jatim, Surabaya - Enam kepala sekolah dasar negeri di Surabaya dicopot dari jabatan karena terbukti melakukan pungutan liar biaya masuk sekolah. Kini mereka dipindahtugaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Ketua Badan Pengawasan Kota Surabaya Hadi Siswanto Anwar mengatakan telah mengusulkan sanksi lebih berat bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pertimbangan Wali Kota Surabaya. "Setelah ada barang bukti berupa pungutan uang pembangunan, penarikan uang seragam, kami memberikan rekomendasi kepada Wali Kota untuk memutuskan sanksi kepada mereka," kata Hadi Siswanto Anwar.
Menurut Hadi Siswanto, 6 kepala sekolah dasar tersebut melakukan kesalahan melanggar Surat Edaran Nomor 422/3210/436.5.6/2008 tentang larangan pungutan liar. Bawasko Surabaya memeriksa 6 kepala sekolah itu setelah Dinas Pendidikan Kota Surabaya menerima laporan dari para wali murid bahwa terjadi pungli penerimaan siswa baru.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya M Alyas mengaku prihatin atas kasus pungutan liar biaya masuk sekolah dasar itu. Dia mengusulkan 6 kepala sekolah tersebut diturunkan jabatannya atau dipecat sebagai pegawai negeri sipil. "Aturan kepegawaian sudah jelas. Mereka yang melanggar harus diberi sanksi setimpal," katanya.
Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli adalah Kepala SDN Gununganyar Tambak, SDN Kali Rungkut, SDN Manukan Kulon V, SDN Tembok Dukuh, SDN Ketintang III, dan SDN Ketintang I Surabaya. (red)
Ketua Badan Pengawasan Kota Surabaya Hadi Siswanto Anwar mengatakan telah mengusulkan sanksi lebih berat bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pertimbangan Wali Kota Surabaya. "Setelah ada barang bukti berupa pungutan uang pembangunan, penarikan uang seragam, kami memberikan rekomendasi kepada Wali Kota untuk memutuskan sanksi kepada mereka," kata Hadi Siswanto Anwar.
Menurut Hadi Siswanto, 6 kepala sekolah dasar tersebut melakukan kesalahan melanggar Surat Edaran Nomor 422/3210/436.5.6/2008 tentang larangan pungutan liar. Bawasko Surabaya memeriksa 6 kepala sekolah itu setelah Dinas Pendidikan Kota Surabaya menerima laporan dari para wali murid bahwa terjadi pungli penerimaan siswa baru.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya M Alyas mengaku prihatin atas kasus pungutan liar biaya masuk sekolah dasar itu. Dia mengusulkan 6 kepala sekolah tersebut diturunkan jabatannya atau dipecat sebagai pegawai negeri sipil. "Aturan kepegawaian sudah jelas. Mereka yang melanggar harus diberi sanksi setimpal," katanya.
Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli adalah Kepala SDN Gununganyar Tambak, SDN Kali Rungkut, SDN Manukan Kulon V, SDN Tembok Dukuh, SDN Ketintang III, dan SDN Ketintang I Surabaya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar