Dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III/12 Surabaya, Kamis (14/8), hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap 10 personel AL. Sedangkan 3 terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun hingga 3,5 tahun dan dipecat. Terpidana yang dipecat dan dipenjara adalah pemimpin regu Lettu Budi Santoso (3,5 tahun), Koptu Suratno (2,5 tahun), dan Praka Suyatno (2 tahun).
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya Andi Irfan Junaidi mengatakan, vonis Pengadilan Militer menyakiti hati rakyat, terutama keluarga korban. "Saya sudah memperkirakan hasilnya akan seperti ini sejak jauh hari. Di mana letak keadilan bagi rakyat kecil?" kata Andi Irfan Junaidi, Jumat (15/8).
Menurut Andi, kasus Alas Tlogo bukan kriminal murni, melainkan kasus pelanggaran HAM yang penyelesaiannya harus melalui pengadilan HAM. Kontras akan melakukan eksaminasi kasus Alas Tlogo dengan melibatkan pakar hukum pidana dan HAM. "Untuk mendukung langkah itu, saya berharap Pengadilan Militer mau membuka akses mendapatkan salinan amar putusan."
Kontras Surabaya akan mendesak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan kasus Alas Tlogo. Andi mengaku kecewa atas sikap Komnas HAM yang menilai kasus Alas Tlogo bukan kasus pelanggaran HAM berat. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar